Minggu, 18 Agustus 2013

BUMN 'Digoyang' Perekonomian Indonesia Terganggu

JAKARTA - Kejaksaan Agung sebaiknya tidak menjadikan tindak pidana korupsi pada teknis manajerial sebagai dalih yang dipaksakan untuk menjerat direksi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau milik daerah sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, hal ini dapat menghambat direksi menjalankan kinerja usaha perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi persaingan pelaku ekonomi global.

"Selama direksi telah menjalankan kebijakan sesuai payung hukum dan mengikuti asas kehati-hatian maka mereka harus dibebaskan dari sangkaan korupsi," ujar pengamat hukum yang juga Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Ery Setyanegara, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013). Selanjutnya *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//