Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor.
Besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.
Selanjutnya ...
Error loading feed.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar