Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2014

Mulai Jumat, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.

Mulai Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya. Selanjutnya *

Senin, 04 November 2013

Dasar Hukum Pemakaian Pelat Nomor di Setiap Kendaraan

Jakarta - Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

Lalu, bagaimana dengan mobil-mobil supercar yang berseliweran di Jakarta yang tidak memasang nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan di atas?

"Seharusnya, mobil baik di depan atau belakang kendaraan ada plat (nomor). Ini berlaku untuk semua kendaraan, depan belakang harus ada nomor polisi," kata Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/11/2013). Sumber *

Sabtu, 17 Maret 2012

BI: DP Minimum, Kredit Motor 25%, Mobil 30%, Mobil Produktif 20%

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor.

Besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Selanjutnya ...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//