Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )

Rabu, 08 Januari 2014

Gaji Dokter PNS Kecil


Pada Januari 2014 akan berlaku UU SJSN, aturan-aturan untuk pelaksanaannya sudah jelas, walaupun ada beberapa kekurangan. Sebagai Tenaga Kesehatan khususnya Dokter, apa yang akan dihadapi sangat jelas adanya. Bercermin dengan dilaksanakannya Kartu Jakarta Sehat, akan terjadi lonjakan pasien yang luar biasa di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas-Puskesmas, meningkatnya beban kerja dan berefek meningkatnya tuntutan akan mutu pelayanan oleh masyarakat, oleh BPJS dan Pemerintah. Tapi dibalik itu adakah yang memikirkan bagaimana kesejahteraan Dokter khususnya Dokter PNS yang akan berada di Garis Depan, di Rumah Sakit Pemerintah dan di Puskesmas-Puskesmas?

Apa yang telah terjadi sekarang ini sesungguhnya sudah memilukan hati. Tetapi entah disadari atau tidak oleh Pemerintah dan para Dokter sendiri, kejadian ini berlangsung terus. Adanya “pelecehan” oleh Teman Sejawat kita di DPR RI, seharusnya menyentak Organisasi Profesi ini untuk melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Dokter dan tidak hanya protes masalah Pelecehan tersebut. Mari bersama-sama untuk tidak hanya bersembunyi dibalik jas putih kita. Kenapa tidak dipikirkan alternatif yang bisa memecahkan masalah secara menyeluruh, untuk semua Dokter di semua tempat tugas mereka sampai ke daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil.

Gaji Dokter sebagai Profesional sangatlah kecil, tanpa tunjangan yang memadai, jauh dari layak. Dan yang lebih celaka, tunjangan Struktural malah setengah dari tunjangan Fungsional. Bagi yang tidak memahami ilustrasinya sbb : seorang Dokter yang bertugas Fungsional yang tugasnya hanya memeriksa pasien mendapat tunjangan fungsional diluar Gaji untuk Gol IV/a adalah Rp. 1.200.000,-, sedangkan Dokter Struktural yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas yang harus mengurus Manajemen dan mengatur tenaga Dokter-Dokter fungsional dan Program, dengan golongan yang sama IV/a mendapat tunjangan struktural Rp. 540.000,-. Naif memang membicarakan tunjangan yang cuma sedikit itu, tapi dimana letak penghargaan terhadap kinerja dan setidaknya bisa membuka mata para pengambil kebijakan untuk tidak hanya melecehkan dan menuntut kinerja yang bermutu saja. Itulah kenyataan yang terjadi di Puskesmas-Puskesmas dan Rumah Sakit. Dengan adanya Jampersal yang mendanai semua Antenatal Care, Persalinan dan Post Natal Care, Take home pay. Selanjutnya *

Kamis, 02 Januari 2014

Mulai Jumat, PNS di DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi pegawainya, yakni melarang membawa kendaraan pribadi. Jokowi menegaskan bahwa langkah pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan kemacetan juga diterapkan bagi bawahannya.

Mulai Jumat(3/1/2013) besok, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat setiap Jumat pertama dalam satu bulan.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam ingub tersebut diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya. Selanjutnya *

Rabu, 20 November 2013

1 Januari 2014, Gaji Plus Remunerasi Eselon I Capai Rp 70 Juta?

JAKARTA--Per 1 Januari 2014, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta. Peningkatan tersebut sebagai kompensasi atas penghapusan honor-honor serta pendapatan lain yang biasanya diterima pejabat struktural.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Hotel Saripan Pacifik, Selasa (10/9).

Dijelaskannya, dengan dipusatkannya seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, otomatis seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV ikut terdongkrak naik. Itu sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian. Di samping sebagai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Jadi mulai 1 Januari, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Kalau tahun 2011-2013 kan masih ada yang terima, tapi tahun depan tidak boleh lagi," tegasnya.

Dia mengakui, dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Ditambahkan Eko, itu akan menjadi basic utk penggajian. Setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya. Sumber *

Rabu, 30 Oktober 2013

Cedera Ketika Bercinta Saat Kunker, PNS Australia Minta Ganti Rugi

MELBOURNE - Tuntutan ganti rugi seorang pegawai negeri di Australia yang mengalami cedera saat berhubungan seks di sebuah motel di tengah kunjungan kerjanya ditolak pengadilan, Rabu (30/10/2013).

Peristiwanya sendiri terjadi pada 2007, saat itu pegawai perempuan yang tidak disebutkan namanya ini sedang melakukan kunjungan kerja karena ditugaskan kantornya ComCare, badan pemerintah Australia yang menangani isu kecelakaan kerja.

Peristiwa itu terjadi di sebuah motel di salah satu kota kecil di New South Wales yang dipesan atas nama ComCare. Perempuan berusia 30-an tahun ini kemudian melakukan hubungan seks dengan rekan kerjanya, namun lampu di kamar motelnya terjatuh dan menyebabkan dia terluka. Selanjutnya *

Senin, 03 Juni 2013

Surat Ritual Seks Bebas PNS Terungkap, Ini Tanggapan Kepala Perpusda

Bandung - Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Muhammad Anwar sempat 'meradang' karena di instansinya beredar surat perintah ritual seks bebas.

Surat itu terbukti palsu. Pembuat surat ditangkap. Apa komentar Anwar? "Sudah ada tersangka? Wah, Alhamdulillah sekali. Saya sangat bersyukur. Terimakasih polisi," ujar Anwar saat dihubungi detikcom via ponselnya, Senin (3/6/2013). Ia mengaku baru mengetahui jika polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang ia laporkan tersebut.

GL ditetapkan sebagai tersangka pembuat surat palsu tersebut. "Masyarakat harus tahu kalau sekarang sudah benar terbukti kalau surat itu palsu. Nama kita itu dicatut," katanya. Saat disinggung tersangka merupakan anak salah satu pegawainya, Anwar mengatakan menyerahkan hal tersebut pada polisi. "Untuk itu saya no comment. Saya serahkan saja pada polisi," katanya singkat. Ia menuturkan sangat berharap kasus ini segera tuntas karena persoalan ini mengganggu kehidupannya. "Saya dan keluarga merasa terganggu sekali," tutur Anwar.

Jumat, 11 Januari 2013

Simak Trik Si PNS Yogya Ubah Motor BBM Jadi BBG

Saat pemerintah mewajibkan mobil dan motor dinas untuk menggunakan BBM non premium, Tri Haryoko, PNS Golongan 2 A ini mengaku terpicu untuk melakukan uji coba terhadap motor dinas yang dipakainya dari DPU DIY.

Bagaimana cara Tri Haryoko, pegawai negeri sipil mengubah motor tuanya yang berbahan bakar premium menjadi elpiji. Pada akhir Desember 2012, rupanya dia mengotak atik motor GL 100-nya untuk dikonversi dari BBM Premium ke Elpiji.

Saat sekolah di SMK dirinya sudah terbiasa mengotak-atik mesin maka pekerjaan tersebut menjadi mudah. Apalagi selepas lulus SMK dirinya pernah bekerja di Bina Marga bidang beralatan sebelum menjadi PNS di DPU DIY.

Langkah pertama yang yakni mengubah karburator motor tua tersebut. "hanya mengubah karburatornya saja, karena Elpiji bisa mensuplay energi ke motor jika karburator diubah sehingga pasokan (gas) lancar," terangnya.

Karena motor dinasnya merupakan motor tua dan untuk mencari onderdil asli cukup mahal maka, dirinya mencari onderdil untuk mengganti karburator tersebut di pusat barang loakan di Pasar Klitikan Yogyakarta.

Karburator milik GL 100 tersebut harus dimodifikasi agar suplay gas ke karburator tersebut lancar. Setelah mengobok-obok Pasar Klitikan, pria berjenggot ini berhasil memperoleh dudukan karburator yang cocok dengan ujung selang dari gas Elpiji 3 kilogram tersebut.

Dudukan karburator ini dibelinya dengan harga Rp 25 ribu. Namun menurut dia, dibutuhkan jarum karburator yang besar agar suplay gasnya lancar.

PNS DPU DIY ini mengambil jarum karburator dari Honda Tiger untuk dipasangkan di karburator modifikasinya. Namun jarum Hondea Tiger tersebut masih kebesaran sehingga harus di modifikasi juga agar pas dengan dudukan tersebut.

Ujicoba dilakukan berulang kali hingga dirinya menghabiskan jarum skep untuk karburator sebanyak tiga buah. Dengan harga setiap jarum mencapai Rp 15 ribu. harga tersebut dibelinya di loakan Pasar Klitikan Yogyakarta.

Dengan modifikasi ini gas elpiji bisa lancar masuk ke karburator di motor dinasnya. Hasil pembakarannya menurut Tri, juga sempurnah. Bahkan tidak meninggalkan warna hitam seperti menggunakan BBM premium. Karenanya tidak perlu melakukan service pembersihan karburator jika menggunakan bahan bakar Elpiji ini.

Agar tekanan gas ke karburator stabil dan kuat, Tri memilih menggunakan regulator bertekanan tinggi yaitu regulator yang biasa dipakai oleg para pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta dan bukan regulator untuk rumah tangga.

Kualitas regulator penting demi menjaga aliran gas stabil. Regulator tersebut hanya diputar dengan kekuatan seperempat saja sudah memasok gas dengan stabil ke regulator motor tersebut.

Tri mengakui, kecepatan laju motornya sama dengan menggunakan BBM premium meskipun dia menggunakan bahan bakar gas.

Karena motor tersebut dibuatnya untuk aktivitas, maka pria asal Sanden Bantul ini memodifikasi motornya agar bisa membawa gas Elpiji ukuran 3 kilogram ke mana-mana sebagai sumber bahan bakarnya.

Akhrinya, Tri membuat bagasi tambahan di belakang motornya dengan besi-besi bekas. Dia membeli besi bekas seharga Rp 9 ribu. Besi rongsokan tersebut dipotong dan dilasnya sendiri untuk membuat bagasi khusus pengangkut gas elpiji 3 kilogram di belakang motornya.

Gas Elpiji ini dihubungkan dengan selang dengan kualitas sedang langsung ke karburator. Untuk menyalakan mesin motor, dirinya tinggal menghidupkan regulator gasnya saja dan motor bisa dinyalakan seperti laiknya menggunakan BBM premium.

"Kalau dengan premium memang lebih irit dari pada gas, tetapi kendaraan dinas harus pakai Pertamax jadi tetap saja irit pake gas," jelasnya.

Meski saat ini, dengan bahan bakar gas terlihat repot karena harus membawa tabung gas 3 kilogram, namun ke depan kata dia, jika Pertamina jadi memproduksi gas cari maka hal tersebut jauh akan lebih mudah. Karena gas yang sudah dikompresi menjadi cairan bisa ditampung di tangki motor hanya tinggal mengubah mesinnya saja.

Meskipun banyak orang yang takut penemuannya itu berbahaya jika gas bocor, namun bagi Tri, hal tersebut adalah resiko. "Justru menurut saya, gas itu lebih berbahaya di rumah dari pada di jalan. Karena jika bocor gasnya menyebar jika di jalan beda jika di rumah," ujarnya.

Ke depan PNS muda ini berharap, penemuannya tersebut bisa diterima dengan baik oleh masyarakat meskipun masih harus disempurnakan. Apalagi jika konversi minyak ke gas dilakukan dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) jadi dilakukan, maka hal tersebut akan mempermudah penemuannya ini termasyarakatkan dengan baik.

Kamis, 13 Desember 2012

Pemerintah Rencanakan Perubahan Program Pensiun PNS

Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.

Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Setelah itu akan dicarikan bentuk investasi yang sesuai untuk pengelolaan dana tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan penerapan skema Fully Funded membutuhkan pengelola dana pensiun yang kuat, kredibel, transparan dan profesional serta pengembangan dana iuran melalui investasi.

"Hanya saja pemanfaatan peluang investasi itu memerlukan kejelian, ketelitian, ketepatan dan insting serta visi bisnis yang kuat, karena kekeliruan dalam berinvestasi akan menimbulkan persoalan tersendiri," ujarnya.

Pada 2015, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun diperkirakan mencapai 2.764.809 orang dan jumlah PNS aktif tercatat sebesar 4.391.965 orang.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//