Tampilkan postingan dengan label eselon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eselon. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Januari 2014

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.

Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB * )

Minggu, 18 Agustus 2013

S, Wanita Diduga Selingkuhan Rudi Pejabat Eselon Dua di SKK Migas

JAKARTA - Selain terlibat kasus suap dengan jumlah uang 700 ribu US Dolar, Kepala SKK Migas Non Aktif Rudi Rubiandini juga dikabarkan terlibat skandal asmara dengan teman sekantor wanita berinisial S. Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menyebut S adalah pejabat eselon dua dan menjabat sebagai Kabag Bagian Program dan Pelaporan SKK Migas.

"Awalnya hanya staf Humas, bawahan saya juga, karena dia kan berlatar wartawan. Lalu dia sempat naik Kasubdit di Humas, dan naik lagi ke bagian Sespim hingga sekarang namanya Bagian Program dan Pelaporan sebagai Kabag. Pejabat di bawah deputi, ya eselon dua lah," ujar Elan kepada Tribunnews, Kamis(15/8/2013). Selanjutnya *

Kamis, 27 Juni 2013

Jaya Suprana: Pelantikan Serentak 415 Pejabat DKI Rekor Dunia

JAKARTA--Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Camat dan Lurah serta Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai rekor pelantikan pejabat secara serentak dengan jumlah terbanyak dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Jaya Suprana, pendiri MURI yang secara khusus hadir dalam acara pelantikan tersebut, menyatakan pelantikan camat, lurah, kepala kantor wilayah, dan asisten kantor wilayah secara serentak baru terjadi di DKI Jakarta. Ditegaskan, belum pernah terjadi di seluruh nusantara bahkan dunia, acara serupa dilakukan.

"Rekor ini diajukan sebagai rekor nasional, tapi dengan berat hati kami terpaksa menolak. Karena rekor ini adalah rekor dunia!" tutur Jaya dengan senyum sumringah.

Dalam acara ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi secara serentak melanitik 415 pejabat hari ini, Kamis pagi (26/6/2013) di lapangan Balaikota, Jakarta Pusat. Pejabat yang dilantik terdiri dari Pejabat Eselon III sebanyak 78 orang dan Pejabat Eselon IV sebanyak 337 orang untuk menjadi camat dan lurah pada berbagai wilayah di DKI Jakarta.

Sabtu, 29 Desember 2012

Korupsi, Kementerian Agama Copot 15 Pejabat

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan instansinya telah mencopot sekitar 15 pejabatnya karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah. Pencopotan bakal terus berlanjut hingga Januari 2013.

"Beberapa orang akan dirapatkan pada Januari untuk diambil tindakan termasuk pembebasan dari jabatan bahkan pemecatan," kata Jasin seusai mengikuti peringatan hari ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 Desember 2012.

Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan pejabat yang dicopot dari jabatannya itu berasal dari kalangan eselon I sampai IV. Namun ia tak merinci identitas mereka. "Kami secara internal juga ikut mengusut kasus ini dan juga mendorong KPK untuk terus mengembangkannya," ujar dia.

Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//