Tampilkan postingan dengan label Kementerian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Kementerian Kehutanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan petinggi di Kementerian Kehutanan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2013).

Mereka yakni, mantan Inspektur Jenderal di Kementerian Kehutanan, Suhariyanto dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi di Kementerian Kehutanan,, Soegeng Widodo.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan BKUPHHK-HT di Kabupaten Pelelawan, Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Keduanya dinilai mengetahui kasus yang telah menyeret Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Senin, 14 Januari 2013

Vonis Angie Dinilai Tak Logis

Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, tak logis.

"Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Febri, KPK mesti mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Selain tidak logis, juga karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.

Pintu masuk KPK untuk mengajukan banding adalah selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie. Sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta. "Nah selisih itu diterima siapa? KPK harus usut itu," ujar Febri.

Karena itu, Febri sangat kecewan dengan vonis tersebut. Adanya selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, tidak tepat jika hakim menganggap duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. "Pasal 18 UU Tipikor tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan 3, tapi juga semua jenis korupsi," kata dia.

Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013. Padahal, jaksa menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus Partai Demokrat itu.

Sabtu, 29 Desember 2012

Korupsi, Kementerian Agama Copot 15 Pejabat

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan instansinya telah mencopot sekitar 15 pejabatnya karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah. Pencopotan bakal terus berlanjut hingga Januari 2013.

"Beberapa orang akan dirapatkan pada Januari untuk diambil tindakan termasuk pembebasan dari jabatan bahkan pemecatan," kata Jasin seusai mengikuti peringatan hari ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 Desember 2012.

Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan pejabat yang dicopot dari jabatannya itu berasal dari kalangan eselon I sampai IV. Namun ia tak merinci identitas mereka. "Kami secara internal juga ikut mengusut kasus ini dan juga mendorong KPK untuk terus mengembangkannya," ujar dia.

Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//