Tampilkan postingan dengan label ICW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ICW. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Oktober 2013

Jawara Banten Tantang KPK Periksa Atut

TANGERANG- Jaringan Warga Untuk Reformasi (Jawara) Banten, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang tidak lain adalah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani.

Untuk diketahui, Jawara Banten merupakan kumpulan masyarakat peduli yang terdiri dari Masyarakat Transparansi (MATA Banten), Sekolah Demokrasi, Koalisi Guru Banten, Lingkar Madani, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), TRUTH dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

"Kami minta kasus ini diusut tuntas, dan kami terus ikut melakukan pantauan sehingga proses ini bisa berjalan demi tegaknya hukum ," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, Minggu (6/10/2013). Selanjutnya *

Sabtu, 22 Juni 2013

KPK Akan Membuat Nazaruddin Miskin

Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.

Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.

”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).

Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.

Febri Diansyah dari ICW menyatakan, dalam fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin memiliki 35 anak perusahaan dengan kegiatan terkait proyek pemerintah. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun. Febri mengatakan, KPK ternyata belum menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin menyatakan bahwa Grup Permai dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek. Tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.

Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.

Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.

Senin, 14 Januari 2013

Vonis Angie Dinilai Tak Logis

Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, tak logis.

"Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Febri, KPK mesti mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Selain tidak logis, juga karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.

Pintu masuk KPK untuk mengajukan banding adalah selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie. Sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta. "Nah selisih itu diterima siapa? KPK harus usut itu," ujar Febri.

Karena itu, Febri sangat kecewan dengan vonis tersebut. Adanya selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, tidak tepat jika hakim menganggap duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. "Pasal 18 UU Tipikor tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan 3, tapi juga semua jenis korupsi," kata dia.

Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013. Padahal, jaksa menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus Partai Demokrat itu.

Minggu, 22 Juli 2012

Fenomena Kutu Loncat: Semakin PRAGMATIS!

Mending Kampanye Begini
Sebanyak 37 anggota DPR dari berbagai parpol berkomitmen bergabung dengan Nasdem pada Pemilu 2014 mendatang. Fenomena kutu 'loncat ini' menunjukan kader partai politik semakin pragmatis.

"Kalau terjadi kutu loncat ya karena calon anggota DPR itu sekarang pragmatis akan modal politik dan jabataan 2014 nanti. Padahal bagi Partai Nasdem, tidak ada makan siang gratis. Setelah jadi anggota DPR nanti pastinya uang itu wajib kembali dalam bentuk, konsesi kebijakan, dalam bentuk korupsi anggaran dan sebagainya," ujar peniliti Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, kepada detikcom, Minggu (22/7/2012).

Apung mengatakan dampak buruk dari fenomena kader 'kutu loncat' adalah pertama pertarungan poltik semakin mahal dan politik hanya jadi sarana perebutan kekuasaan belaka. Kedua, dampak kebijakan kedepan setelah jadi, pastinya akan berorientasi pada pemberi modal awal.

"Artinya akan mudah disetir oleh pemodal," imbuhnya.

Dampak selanjutnya menurut Apung pengkaderan politik parpol dinilai berdasarkan popularitas belaka. Sehingga tidak mendidik caleg untuk bekerja politik di dapilnya.

"Tapi yang paling penting korupsi kebijakannya itu yang akan banyak menyimpang. Misalnya penyimpangan slot pasal 6 APBN untuk Lapindo itu contohnya. Nah yang gitu-gitu akan banyak, berkorelasi dengan lahan atau kepentingan bisnis si pemodal," ungkapnya.

Terkait pendanaan parpol, ICW, lanjut Apung akan mengirim surat kepada Partai Nasdem untuk meminta keterbukaan laporan keuangannya.

"Itu perlu, makanya kita berencana uji informasi pakai UU KIP itu ke Nasdem. Kedua, sebenarnya, untuk verifikasi parpol oleh KPU harus ada syarat parpol harus menyerahkan laporan keuangan secara rinci, mulai dari sumbangan perseorangan, badan hukum, maupun dari internal partai," tutupnya.

Partai Nasdem menyatakan berhasil menggaet 37 anggota DPR dari berbagai parpol untuk berlaga di Pemilu 2014. Partai Nasdem mengiming-iming modal caleg Rp 5-10 miliar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//