Tampilkan postingan dengan label pencucian uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencucian uang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Oktober 2013

APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut

Jakarta -- Koordinator Jaringan Warga untuk Reformasi Banten, Oman, mengadukan keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam korupsi APBD. Menurut Oman, Tubagus Chaeri aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan skema pembangunan daerah di Banten.

"TCW terlibat dalam penggunaan anggaran publik, APBD maupun APBN, yang mulai massif terjadi sejak 2006," kata Oman di halaman gedung KPK, Senin, 7 Oktober 2013.

Menurut Oman, APBD Banten bocor sejak pembahasan di DPRD. "Makanya, KPK seharusnya tak hanya menelusuri suap, tapi juga tindak pidana pencucian uang hingga penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," kata dia. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada di Pemprov Banten ikut bermain."

Ada empat aset milik Tubagus Chaeri yang disinyalir dari kebocoran APBD. Pertama, Hotel Ratu Bidakara, di Jalan KH Abdul Hadi 68, Serang, yang di dalam akta notaris, Andiara Aprilia Hikmat, putri bungsu Atut, sebagai direktur utama. Sedangkan direkturnya Tanto Warsono, suami Andiara. Komisaris utamanya, Andika Hazrumy, anak pertama Atut. Komisarisnya, Adde Rossi Khoirunisa, istri Andika. "Sejak didirikan, setiap kegiatan SKPD di lingkungan Pemprov Banten hampir pasti dilakukan di hotel itu," kata Oman. Selanjutnya *

Jumat, 12 Juli 2013

Punya 3 SPBU, Tiap Bulan Irjen Djoko Susilo Terima Rp 300 juta

Jakarta - Irjen Djoko Susilo juga memiliki SPBU di Kendal, Ciawi dan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Tiap bulannya dari tiga SPBU itu, mantan Kakorlantas Mabes Polri yang jadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu mendapat tambahan pemasukan Rp 300 juta per bulan.

Sabtu, 22 Juni 2013

KPK Akan Membuat Nazaruddin Miskin

Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.

Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.

”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).

Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.

Febri Diansyah dari ICW menyatakan, dalam fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin memiliki 35 anak perusahaan dengan kegiatan terkait proyek pemerintah. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun. Febri mengatakan, KPK ternyata belum menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin menyatakan bahwa Grup Permai dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek. Tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.

Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.

Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.

Minggu, 12 Mei 2013

Masih Ingat Novia Ardhana?

Jakarta -Satu lagi perempuan yang berada di pusaran Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian. Dia adalah Novia Ardhana, setelah sederet nama yang menerima derma dari Fathanah seperti mahasiswa Maharani, artis Ayu Azhari, model majalah pria dewasa Vitalia Shesya dan penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu, belakangan nama Novia Ardhana juga muncul.

Hal itu diungkapkan pengacara Vitalia, Farhat Abbas, bahwa Novia memang pernah mendapat hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, uang Rp 50 juta dan sejumlah perhiasan. Siapakah sebenarnya Novia Ardhana? Sampai kini Tempo masih berusaha menghubungi Novia.

Wanita yang biasa disapa Novi ini lahir di Jakarta pada 27 November 1974. Di awal tahun 2000an wajahnya sempat menghiasi layar kaca sebagai bintang sinetron. Selain artis, Novi yang berparas putih mulus itu juga pernah menjadi presenter dan memandu beberapa acara antara lain Seputar Olah Raga (RCTI) dan Sisi-Sisi Selebriti.

Di dunia sinetron namanya melambung dengan sederet sinetron yang pernah dibintanginya antara lain Jelangkung, Bila Wanita Bercanda, Misteri Nini Pelet, Maharani, Asyiknya Geng Hijau, Cahaya Kemenangan, Nyanyian Seorang Istri, dan Kembali ke Fitrah.

Berita perceraian Novi dengan suami, Muhammad Bintang merebak di tahun 2004. Novi yang memiliki pribadi supel itu dikabarkan bercerai karena kedekatannya dengan aktor senior Tio Pakusadewo di tahun 2003. Belakangan juga muncul nama aktor Agus Kuncoro yang juga sempat dekat dengan Novi. Nama Agus disebu-sebut sebagai pemicu bercerainya dengan Abin, panggilan Muhammad Bintang yang menikahi Novi pada 9 Februari 2001. Hasil pernikahan ini dikaruniai seorang putri bernama Jasmine Mutiara Bintang. Perceraian ini juga didasari tindak tanduk Abin yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang pernah memukuli Novi hingga lembam.

Novi yang menjadi mualaf atau memeluk agama Islam ini pernah mengaku dirinya sebagai pecandu narkoba pada April 2006. Novi juga pernah terjaring razia narkoba di Bali saat malam pergantian tahun 2006, dengan ditemukan 0,5 gram ganja, dan ekstasi. Namun karena barang terlarang tersebut bukan miliknya maka dirinya tidak ditahan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//