Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2013

Kuota Impor Sapi, Serba Misterius: Sengman Tyahja, Bunda Putri, ...

Saat ditanya apakah dia mengenal orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga seorang pengusaha bernama Sengman Tjahja? Dipo pun berkelakar, Sengman yang ia kenal adalah seorang tukang seng. "Yang saya tahu (Sengman) tukang seng," tukasnya.

Kasus pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Ahmad Fathanah, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, diduga mulai menyenggol Istana.

Bahkan, Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, turut menyebut Sengman yang diduga utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sosok lain yang muncul di sidang adalah perempuan misterius bernama Bunda Putri. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyebutkan, Bunda Putri punya peran penting. Saat diperdengarkan dipersidangan, tersingkap rekaman pembicaraan antara Luthfi Hasan dan Ridwan Hakim ini, turut muncul nama Dipo dan Mas Boed. Sumber *

Jumat, 12 Juli 2013

Punya 3 SPBU, Tiap Bulan Irjen Djoko Susilo Terima Rp 300 juta

Jakarta - Irjen Djoko Susilo juga memiliki SPBU di Kendal, Ciawi dan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Tiap bulannya dari tiga SPBU itu, mantan Kakorlantas Mabes Polri yang jadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu mendapat tambahan pemasukan Rp 300 juta per bulan.

Jumat, 17 Agustus 2012

Dua Hakim Ditangkap KPK, Suap Rp 150 Juta, di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta ketika menggrebek transaksi suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kartini Marpaung. KPK juga menangkap satu hakim lain, Heru Kusbandono, yang ternyata bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka pemberi suap adalah seorang perempuan bernama Sri Dartuti. Diduga, Sri adalah kerabat dari terdakwa kasus korupsi yang sedang diadili Kartini di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sumber Tempo di KPK menyebut Sri Dartuti sebagai adik dari Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dia sedang diadili dalam kasus korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar.

Yaeni, politikus PDI Perjuangan di Grobogan, sebelumnya sudah mendapat banyak keistimewaan selama menjalani sidang. Hakim Kartini Marpaung sempat meloloskan permintaannya untuk tidak ditahan selama sidang. Walhasil, Yaeni pun hanya menjadi tahanan rumah. Jika kasus suap ini tak terungkap, Yaeni seharusnya divonis 27 Agustus 2012 depan. Dia dituntut hukuman penjara 2,5 tahun. Pelaku korupsi yang mengulangi perbuatannya terancam hukuman mati.

Lima Koruptor Bebas

Hakim yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kartini Marpaung, adalah salah satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang kerap mendapatkan sorotan negatif. Bersama dua koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata, Kartini adalah majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi.

Dari tujuh terdakwa yang bebas, lima di antaranya keluar berkat palu trio hakim tersebut. Meskipun trio itu kerap mengeluakan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi. Sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil, trio hakim ini berani mengeluarkan vonis kontroversial. Walaupun dalam perkara yang sama dengan majelis hakim berbeda sang terdakwa divonis bersalah, mereka tetap nekat dengan keputusan nyeleneh-nya.

Misalnya, trio Lilik-Kartini-Asmadinata pernah memvonis bebas broker tanah Agus Soekmaniharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal, dua terdakwa lain--Hamid yang berperan sebagai broker dan Suyono selaku ketua tim pembebasan tanah--dihukum bersalah oleh majelis hakim berbeda.

Kartini dan kawan-kawan juga memvonis bebas pengusaha yang membobol kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Padahal, persidangan empat terdakwa lainnya kini tetap terus jalan. Yanuelva sekarang justru kabur dan menjadi buron.

Perbedaan vonis dalam perkara yang sama juga terjadi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen. Kartini dan kawan-kawan memutus bebas Bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Sedangkan bekas Sekda Sragen Koeshardjono dan bekas kepala bidang keuangan Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

Mereka juga pernah mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD (nonaktif) Grobogan, M. Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, sudah mencurgai ketidakberesan hakim Kartini. “Ia kerap mengeluarkan putusan kontroversial,” kata Eko. Kasus-kasus kelas kakap yang ditangani majelis hakim yang diketuai Kartini malah divonis bebas.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//