Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bertandang ke Balai Kota DKI Jakarta menemui Gubernur DKI Joko Widodo. Keduanya membicarakan penanggulangan banjir di Ibu Kota.
Menurut Dahlan, Kementerian BUMN akan membangun empat waduk di kawasan hulu Sungai Ciliwung yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Dia menyebutkan waduk itu dibangun untuk mengurangi risiko banjir di Jakarta akibat luapan Ciliwung.
"Bendungan ini juga akan beroperasi sebagai penyedia air bersih," kata Dahlan seusai menandatangani perjanjian kerja sama mengatasi banjir di Balai Kota pada Rabu, 2 Oktober 2013. Dahlan yang tiba mengenakan batik warna abu-abu itu mengatakan investasi proyek besarnya antara Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bogor. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 Oktober 2013
Duet Jokowi-Dahlan Iskan Atasi Banjir Jakarta
Label:
Atasi,
banjir,
Bendungan,
Bogor,
BUMN,
duet,
Jakarta,
Jawa Barat,
Jokowi-Dahlan Iskan,
penyedia air bersih,
Rp 5 triliun,
Sungai Ciliwung,
Waduk
Senin, 02 September 2013
Rita Kutip Rp 10 ribu/jam dari Para ABG yang Direkrutnya
Ikustrasi |
"Saya cuma bawa 11 orang. Semuanya orang Bogor," kata Rita, saat ditemui Detikcom di Polres Bogor Kota, Senin (2/09/2013).
Total ada 28 ABG yang diselamatkan Polres Bogor Kota dari kos-kosan di kawasan Taman Sari, Jakbar. Sedang anak buah Rita ada 11 orang. Menurutnya, terakhir kali ia membawa perempuan asal Bogor pada akhir maret 2013 lalu.
"Mereka kerja di karaoke. Setiap jam dibayar Rp 90 ribu, saya dapat jatah cuma Rp 10 ribu setiap jam. Kalau anak-anak saya sampai 5 jam di ruang karaoke, berarti saya dapet Rp 50 ribu," kata Rita.
Saat ini, RT bersama 3 tersangka lainnya masih ditahan di Mapolres Bogor Kota. Dia terus diperiksa intensif. Rita dijerat dengan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. Sumber *
Label:
2007,
ABG,
Bogor,
Direkrut,
diselamatkan,
karaoke,
kos-kosan,
Kutip,
pasal 2,
per jam,
Perdagangan Manusia,
Polres,
Rita,
Rp 10 ribu,
Taman Sari,
UU RI No.21
Jumat, 12 Juli 2013
Punya 3 SPBU, Tiap Bulan Irjen Djoko Susilo Terima Rp 300 juta
Jakarta - Irjen Djoko Susilo juga memiliki SPBU di Kendal, Ciawi dan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Tiap bulannya dari tiga SPBU itu, mantan Kakorlantas Mabes Polri yang jadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu mendapat tambahan pemasukan Rp 300 juta per bulan.
Label:
3,
Bogor,
bulan,
Ciawi,
Erick Maliangkay,
Harry Ikhlas,
Irjen Djoko Susilo,
Jakarta Utara,
Kapuk Muara,
Kendal,
korupsi,
pencucian uang,
pengadilan,
Punya,
Rp 300 juta,
SPBU,
Terima,
Tiap,
Tipikor
Rabu, 10 Juli 2013
38 Pengemis di Jaksel Diamankan, Mafia Pengemis Diburu
Jakarta - Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan 38 orang pengemis yang beroperasi saat Ramadan. Penghasilan yang tinggi membuat banyak pengemis berdatangan ke Jakarta. Petugas menduga ada orang yang menyalurkan para pengemis ini.
"Kita mamang masih mencari mafia yang menyalurkan pengemis ini. Namun ini memang perlu waktu dan juga penyelidikan," kata Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda kepada detikcom, Kamis (10/7/2013).
"Kita mamang masih mencari mafia yang menyalurkan pengemis ini. Namun ini memang perlu waktu dan juga penyelidikan," kata Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda kepada detikcom, Kamis (10/7/2013).
Label:
Bogor,
cara biasa,
diamankan,
Diburu,
Jakarta,
Jawa Tengah,
koordinator,
kotak amal,
Mafia,
menyalurkan,
Miftahul Huda,
Pengemis,
penyelidikan,
Ramadan,
Selatan,
Suku Dinas Sosial
Minggu, 17 Maret 2013
Ini Bedanya Whistle Blower dengan Justice Collaborator
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. Sebagian orang beranggapan kalau dua istilah ini memiliki pengertian yang sama, sementara beberapa orang lagi terkadang menjadi salah interpretasi mengenai dua pengertian ini.
"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.
Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.
Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.
Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.
Sumber: *
"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.
Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.
Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.
Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.
Sumber: *
Label:
Agus Tjondro,
Anas Urbaningrum,
Artidjo Alkotsar,
beda,
Bogor,
Hakim Agung,
Jaksa,
justice collaborator,
kesalahpahaman,
LBH Yogyakarta,
lokakarya,
LPSK,
Novotel,
play bargain,
Situbondo,
whistle blower
Senin, 11 Februari 2013
Jenis Kelamin Anindya Ditentukan Pagi Ini
Orang tua Anindya Thalita Putri (5), Achmadi dan Tugini mungkin tengah harap-harap cemas pagi ini. Sebab permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk anaknya akan diputus hari ini: Anindya perempuan atau laki-laki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (11/2/2013) putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun di PN Cibinong, Bogor. Rencananya, pembacaan sidang akan dihadiri kedua orang tua pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang terbuka untuk umum.
Anindya terlahir dengan mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. Seiring waktu, terjadi perubahan bentuk dalam organ kelaminnya. Lantas orang tua Anindya melakukan operasi kelamin untuk penyempurnaan dan kini memohon majelis hakim memutuskan jika Anindya telah menjadi laki-laki.
Seperti diketahui, sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.
Joy lahir sebagai perempuan bernama Siti Maemunah. Saat itu, menurut pengakuan orang tuanya, kelamin Joy mirip alat vital perempuan. Tapi menjelang remaja, usai SMP, remaja berambut lurus itu merasa sebagai lelaki, baik psikologis maupun fisiknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (11/2/2013) putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun di PN Cibinong, Bogor. Rencananya, pembacaan sidang akan dihadiri kedua orang tua pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang terbuka untuk umum.
Anindya terlahir dengan mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. Seiring waktu, terjadi perubahan bentuk dalam organ kelaminnya. Lantas orang tua Anindya melakukan operasi kelamin untuk penyempurnaan dan kini memohon majelis hakim memutuskan jika Anindya telah menjadi laki-laki.
Seperti diketahui, sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.
Joy lahir sebagai perempuan bernama Siti Maemunah. Saat itu, menurut pengakuan orang tuanya, kelamin Joy mirip alat vital perempuan. Tapi menjelang remaja, usai SMP, remaja berambut lurus itu merasa sebagai lelaki, baik psikologis maupun fisiknya.
Label:
5 tahun,
Achmadi,
akta kelahiran,
alat kelamin,
Anindya,
Bogor,
Ciinong,
Dr Ronald Lumbuun,
jarang,
jenis kelamin,
laki-laki,
Mohamad Prawiradirjoyo,
operasi,
penyempurnaan,
perubahan bentuk,
PN,
Siti Maemunah,
TUgini
Rabu, 26 Desember 2012
Kami Akan Bongkar Kekuatan Besar di Balik Hambalang !!! (Rizal Mallarangeng)
Berbeda dengan kebanyakan tim pembela yang cenderung bersikap defensif, Rizal Mallarangeng, 48 tahun, justru mengambil sikap ofensif. Bertindak sebagai juru bicara mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, 49, dan Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng, 46--kakak dan adiknya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan saksi kasus Hambalang--Rizal garang menyerang berbagai pihak yang dia yakini terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini. P3SON direncanakan dibangun di tanah seluas 312 ribu hektar lebih di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor dan diproyeksikan memakan anggaran Rp2,58 triliun.
“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”
“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”
Label:
Andi Alfian Mallarangeng,
Andi Zulkarnain,
Bogor,
bongkar,
BPK,
Hambalang,
juru bicara,
kekuatan besar,
KPK,
ofensif,
Ohio State University.doktor,
P3SON,
Rizal Mallarangeng,
tim pembela
Sabtu, 08 Desember 2012
Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru
Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang menteri kabinet aktif sebagai tersangka.
Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.
Label:
aktif,
Andi Alifian Mallarangeng,
Bogor,
Hambalang,
haru,
Jawa Barat,
korupsi,
KPK,
menteri,
Menteri Pemuda dan Olahraga,
merinding,
proyek kompleks olahraga terpadu,
tersangka
Langganan:
Postingan (Atom)