Tampilkan postingan dengan label 5 tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 5 tahun. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2013

Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

SETELAH melewati pemeriksaan yang cukup panjang, tim Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ atau Dul.

Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.

"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).

Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.

Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *

Senin, 11 Februari 2013

Jenis Kelamin Anindya Ditentukan Pagi Ini

Orang tua Anindya Thalita Putri (5), Achmadi dan Tugini mungkin tengah harap-harap cemas pagi ini. Sebab permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk anaknya akan diputus hari ini: Anindya perempuan atau laki-laki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (11/2/2013) putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun di PN Cibinong, Bogor. Rencananya, pembacaan sidang akan dihadiri kedua orang tua pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang terbuka untuk umum.

Anindya terlahir dengan mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. Seiring waktu, terjadi perubahan bentuk dalam organ kelaminnya. Lantas orang tua Anindya melakukan operasi kelamin untuk penyempurnaan dan kini memohon majelis hakim memutuskan jika Anindya telah menjadi laki-laki.

Seperti diketahui, sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.

Joy lahir sebagai perempuan bernama Siti Maemunah. Saat itu, menurut pengakuan orang tuanya, kelamin Joy mirip alat vital perempuan. Tapi menjelang remaja, usai SMP, remaja berambut lurus itu merasa sebagai lelaki, baik psikologis maupun fisiknya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//