Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam mengungkapkan peran koruptor kelas kakap.
Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Tampilkan postingan dengan label ancaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ancaman. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Januari 2014
Yusril Siap Dampingi Nazaruddin Ungkap Peran Ibas dalam Hambalang
Label:
ancaman,
Dampingi,
Edhie Baskoro Yudhoyono,
Hambalang,
Ibas,
intimidasi,
Koruptor,
kuasa hukum,
Muhammad Nazaruddin,
peran,
SBY,
Siap,
Ungkap,
Yusril Ihza Mahendra
Senin, 11 November 2013
Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
SETELAH melewati pemeriksaan yang cukup panjang, tim Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ atau Dul.
Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.
"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).
Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.
Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *
Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.
"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).
Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.
Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *
Label:
5 tahun,
Ahmad Dhani,
ancaman,
AQJ,
Dikenakan,
Dul,
menewaskan 7 orang,
meninggal,
Mitsubishi Lancer,
orang lain luka berat,
pasal 310,
penjara,
Polda Metro Jaya,
Rikwanto,
Tetap
Selasa, 25 Juni 2013
RUU ORMAS : KPK Khawatir Kebebasan Bersuara Terkebiri
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kritis di Indonesia.
“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.
“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.
Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.
“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.
“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.
“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.
Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.
“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.
Sabtu, 22 Juni 2013
KPK Akan Membuat Nazaruddin Miskin
Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad memiskinkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi. KPK bakal menjerat Nazaruddin dengan tindak pidana pencucian uang untuk semua fee yang diperoleh dari dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.
Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.
”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).
Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.
Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin menyatakan bahwa Grup Permai dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek. Tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.
Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.
Saat ini, KPK baru menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memiskinkan Nazaruddin dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal TPPU.
”Saya simpulkan kasus Nazaruddin ini sedang on-going process terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kalau basic faktanya sangat memungkinkan, TPPU ini sangat penting untuk memiskinkan semaksimal mungkin,” kata Busyro, Rabu (19/6/2013).
Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Indonesia Legal Roundtable, menemui pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus TPPU terhadap Nazaruddin. Selain itu, mereka juga mengingatkan KPK soal dugaan ancaman kriminalisasi sejumlah saksi kunci dalam perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Nazaruddin.
Febri Diansyah dari ICW menyatakan, dalam fakta persidangan Nazaruddin terungkap, Grup Permai yang dikendalikan Nazaruddin memiliki 35 anak perusahaan dengan kegiatan terkait proyek pemerintah. Indikasi nilai proyek yang terkait dengan Grup Permai mencapai Rp 6,037 triliun. Febri mengatakan, KPK ternyata belum menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang diduga melibatkan Nazaruddin.
Busyro mengatakan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan atas TPPU yang disangkakan kepada Nazaruddin. Soal sisa kasus Nazaruddin yang belum dituntaskan, menurut dia, ini karena sebagian anggota satuan tugas KPK yang menangani kasusnya juga menangani kasus lain. ”Menghimpunnya sangat susah secara teknis,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tidak semuanya ditangani KPK. Menurut Busyro, ada penyelidikan beberapa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan status perkara tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.
Label:
037 triliun,
Akan,
ancaman,
Busyro Muqoddas,
Febri Diansyah,
fee proyek,
Grup Permai,
ICW,
KPK,
kriminalisasi,
Membuat,
miskin,
Nazaruddin,
on-going process,
pencucian uang,
Rp 6,
saham Garuda Indonesia,
TPPU
Langganan:
Postingan (Atom)