Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam mengungkapkan peran koruptor kelas kakap.
Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Januari 2014
Yusril Siap Dampingi Nazaruddin Ungkap Peran Ibas dalam Hambalang
Label:
ancaman,
Dampingi,
Edhie Baskoro Yudhoyono,
Hambalang,
Ibas,
intimidasi,
Koruptor,
kuasa hukum,
Muhammad Nazaruddin,
peran,
SBY,
Siap,
Ungkap,
Yusril Ihza Mahendra
Kamis, 07 November 2013
Hanura: Koruptor Tak Layak Dapat Pensiun
JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, para anggota dewan yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak pantas lagi mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun.
Fraksi Partai Hanura akan mengusulkan adanya revisi dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). ‘’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi,’’ ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013). Selanjutnya *
Fraksi Partai Hanura akan mengusulkan adanya revisi dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). ‘’Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi,’’ ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013). Selanjutnya *
Rabu, 28 Agustus 2013
Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Blue Print Reformasi MA Dipertanyakan
Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dikecam banyak pihak. Salah satunya dalam menerapkan hukum terhadap PK yang diajukan oleh istri Timan yang menyalahi KUHAP.
Hal ini seharunya tidak terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam menerapkan sistem kamar MA.
"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *
Hal ini seharunya tidak terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam menerapkan sistem kamar MA.
"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *
Senin, 26 Agustus 2013
Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Siapa nyana, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2004 silam dianulir sepekan sebelum Idul Fitri 2013. Komisi Yudisial (KY) pun mencium aroma suap di balik vonis itu.
"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.
"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji. Selanjutnya *
"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.
"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji. Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)