Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dikecam banyak pihak. Salah satunya dalam menerapkan hukum terhadap PK yang diajukan oleh istri Timan yang menyalahi KUHAP.
Hal ini seharunya tidak terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam menerapkan sistem kamar MA.
"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Lepaskan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lepaskan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 28 Agustus 2013
Senin, 26 Agustus 2013
Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Siapa nyana, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2004 silam dianulir sepekan sebelum Idul Fitri 2013. Komisi Yudisial (KY) pun mencium aroma suap di balik vonis itu.
"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.
"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji. Selanjutnya *
"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.
"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji. Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)