Tampilkan postingan dengan label MA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Januari 2014

Hore! Orang Miskin Kini Bisa Gugat Menggugat Gratis di Pengadilan

Jakarta - Anda korban rekayasa aparat dan ingin menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat gratis untuk mendapatkan hak-haknya.

Seperti dilansir website MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16 Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.

Rabu, 28 Agustus 2013

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Blue Print Reformasi MA Dipertanyakan

Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dikecam banyak pihak. Salah satunya dalam menerapkan hukum terhadap PK yang diajukan oleh istri Timan yang menyalahi KUHAP.

Hal ini seharunya tidak terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam menerapkan sistem kamar MA.

"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *

Jumat, 02 Agustus 2013

Diperiksa KPK, Hotma Sitompoel dikawal belasan anak buahnya

Pengacara kondang Hotma Sitompoel pagi ini tampak datang ke KPK. Hotma datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

Sebelum datang, tampak belasan anak buah Hotma, berjaga-jaga di depan gedung. Hotma datang sekitar pukul 09.10 WIB. Saat turun dari mobil Toyota Vellfire hitam bernopol B 1 LBH, Hotma tampak menenteng dokumen.

"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8).

Hotma akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.

Hotma berdalih ketika ditanya soal uang Rp 78 juta yang diberikan oleh pegawai MA Djodi Supratman untuk pengamanan kasus di MA. "Keterangan apa, nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu kan tidak boleh," ujarnya. Selanjutnya *

Sabtu, 27 Juli 2013

Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!

Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, mengkritik pengadilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang tertutup dan angker. Paling parah, tidak ada transparansi yang dijunjung oleh Mahkamah, baik masalah persidangan maupun masalah teknis lainnya.

Saking tidak transparannya, sidang Mahkamah sangat sulit diakses masyarakat umum, meski dari aturan sidang Mahkamah terbuka untuk umum. "Sidang MA terbuka untuk umum, itu bohong," kata Nudirman dengan suara lantang dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Juli 2013. Selanjutnya *

Modus Suap Pengacara Rekan Hotma Sudah Biasa Dilakukan

Jakarta - Kuasa hukum Mario C Bernardo mengklaim kliennya tidak pernah memberi suap kepada pegawai MA. Tapi menurut aktivis anti korupsi, Taufik Basari, modus yang digunakan Mario untuk memberi suap sudah biasa dilakukan.

"Modus ini sudah biasa, ini kan modus makelar perkara," ujar Taufik Basari di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Taufik menjelaskan pemberian suap kepada pihak yang seolah-olah tidak ada hubungan dengan kasus yang tengah bergulir bertujuan untuk mengaburkan rantai suap. Sehingga ketika tertangkap pihak terpenting dalam rantai suap itu sulit dilacak.

"Kalau ketahuan maka perantara ini bisa diputus. Tidak aneh ketika terlibat bisa menolak tidak terkait langsung dengan perkara," jelas Taufik. Selanjutnya *

Senin, 10 Desember 2012

Ada Soal Ujian yang Lecehkan Gus Dur


Tasikmalaya - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mendesak Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengungkap pembuat soal ujian akhir sekolah (UAS) tingkat SMA/MA yang dinilai menghina almarhum Gus Dur. Desakan ini muncul saat pertemuan antara pihak PC NU dengan pejabat Kemenag Kota Tasikmalaya, DPRD, dan Dinas Pendidikan membahas soal ujian tersebut, Senin, 10 Desember 2012.

"Kami minta Kemenag Provinsi Jabar untuk selesaikan soal ini secara hukum. Cari pihak yang terlibat dalam pembuatan soal dan materi yang jadi bahan (pembuatan soal), yakni buku tersebut (sejarah)," kata Ketua GP Anshor Kota Tasikmalaya, Atang Setiawan, Senin, 10 Desember 2012.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//