Rabu, 22 Januari 2014

Hore! Orang Miskin Kini Bisa Gugat Menggugat Gratis di Pengadilan

Jakarta - Anda korban rekayasa aparat dan ingin menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat gratis untuk mendapatkan hak-haknya.

Seperti dilansir website MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16 Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.


Dalam aturan itu disebutkan orang miskin berhak mengajukan gugatan gratis sepanjang bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah disertai dengan Surat keterangan Tunjangan Sosial seperti kartu BLT, kartu Jamkesmas dll. ( DetikNews *)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//