Jumat, 10 Januari 2014

Jangan istimewakan perusahaan tambang asing

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Wira Budiman meminta pemerintah menyamaratakan hak antara pengusaha lokal dan pengusaha asing. Dia menegaskan selama ini pemerintah menganaktirikan pengusaha nasional.

Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.

Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//