Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mempersilakan Newmont dan Freeport menggugat ke arbitrase akibat larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam peraturan pemerintah Indonesia.
"Kami lebih milih melanggar kontrak karya daripada melanggar undang-undang," kata Susilo saat mengisi acara "Koordinasi dan Sosialisasi Bidang Mineral dan Batu Bara" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2014. "Jika mereka mau pergi, mau tutup tambang, go ahead." Selanjutnya *
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label Mineral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mineral. Tampilkan semua postingan
Kamis, 06 Februari 2014
Jumat, 10 Januari 2014
Jangan istimewakan perusahaan tambang asing
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Wira Budiman meminta pemerintah menyamaratakan hak antara pengusaha lokal dan pengusaha asing. Dia menegaskan selama ini pemerintah menganaktirikan pengusaha nasional.
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Dia mencontohkan perusahaan tambang asing sampai kini masih berstatus kontrak karya dan bukan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain itu, luasan lahan tambang mereka miliki lebih dari 25 ribu hektar, batas maksimal dibolehkan oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Barang Tambang.
Contoh lain adalah royalti. Pengusaha nasional membayar royalti lima persen dari tiap ton barang tambang atau mineral dijual. Sedangkan perusahaan asing hanya membayar royalti di bawah lima persen. Selanjutnya *
Label:
Apemindo,
asing,
Barang Tambang,
istimewakan,
IUPK,
Jangan,
kontrak karya,
lima persen,
Mineral,
perusahaan,
royalti,
Tambang,
UU nomor 4 tahun 2009,
Wira Budiman
Langganan:
Postingan (Atom)