Rabu, 08 Januari 2014

Gaji Dokter PNS Kecil


Pada Januari 2014 akan berlaku UU SJSN, aturan-aturan untuk pelaksanaannya sudah jelas, walaupun ada beberapa kekurangan. Sebagai Tenaga Kesehatan khususnya Dokter, apa yang akan dihadapi sangat jelas adanya. Bercermin dengan dilaksanakannya Kartu Jakarta Sehat, akan terjadi lonjakan pasien yang luar biasa di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas-Puskesmas, meningkatnya beban kerja dan berefek meningkatnya tuntutan akan mutu pelayanan oleh masyarakat, oleh BPJS dan Pemerintah. Tapi dibalik itu adakah yang memikirkan bagaimana kesejahteraan Dokter khususnya Dokter PNS yang akan berada di Garis Depan, di Rumah Sakit Pemerintah dan di Puskesmas-Puskesmas?

Apa yang telah terjadi sekarang ini sesungguhnya sudah memilukan hati. Tetapi entah disadari atau tidak oleh Pemerintah dan para Dokter sendiri, kejadian ini berlangsung terus. Adanya “pelecehan” oleh Teman Sejawat kita di DPR RI, seharusnya menyentak Organisasi Profesi ini untuk melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Dokter dan tidak hanya protes masalah Pelecehan tersebut. Mari bersama-sama untuk tidak hanya bersembunyi dibalik jas putih kita. Kenapa tidak dipikirkan alternatif yang bisa memecahkan masalah secara menyeluruh, untuk semua Dokter di semua tempat tugas mereka sampai ke daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil.

Gaji Dokter sebagai Profesional sangatlah kecil, tanpa tunjangan yang memadai, jauh dari layak. Dan yang lebih celaka, tunjangan Struktural malah setengah dari tunjangan Fungsional. Bagi yang tidak memahami ilustrasinya sbb : seorang Dokter yang bertugas Fungsional yang tugasnya hanya memeriksa pasien mendapat tunjangan fungsional diluar Gaji untuk Gol IV/a adalah Rp. 1.200.000,-, sedangkan Dokter Struktural yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas yang harus mengurus Manajemen dan mengatur tenaga Dokter-Dokter fungsional dan Program, dengan golongan yang sama IV/a mendapat tunjangan struktural Rp. 540.000,-. Naif memang membicarakan tunjangan yang cuma sedikit itu, tapi dimana letak penghargaan terhadap kinerja dan setidaknya bisa membuka mata para pengambil kebijakan untuk tidak hanya melecehkan dan menuntut kinerja yang bermutu saja. Itulah kenyataan yang terjadi di Puskesmas-Puskesmas dan Rumah Sakit. Dengan adanya Jampersal yang mendanai semua Antenatal Care, Persalinan dan Post Natal Care, Take home pay. Selanjutnya *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//