Tampilkan postingan dengan label kecil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kecil. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2014

Gaji Dokter PNS Kecil


Pada Januari 2014 akan berlaku UU SJSN, aturan-aturan untuk pelaksanaannya sudah jelas, walaupun ada beberapa kekurangan. Sebagai Tenaga Kesehatan khususnya Dokter, apa yang akan dihadapi sangat jelas adanya. Bercermin dengan dilaksanakannya Kartu Jakarta Sehat, akan terjadi lonjakan pasien yang luar biasa di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas-Puskesmas, meningkatnya beban kerja dan berefek meningkatnya tuntutan akan mutu pelayanan oleh masyarakat, oleh BPJS dan Pemerintah. Tapi dibalik itu adakah yang memikirkan bagaimana kesejahteraan Dokter khususnya Dokter PNS yang akan berada di Garis Depan, di Rumah Sakit Pemerintah dan di Puskesmas-Puskesmas?

Apa yang telah terjadi sekarang ini sesungguhnya sudah memilukan hati. Tetapi entah disadari atau tidak oleh Pemerintah dan para Dokter sendiri, kejadian ini berlangsung terus. Adanya “pelecehan” oleh Teman Sejawat kita di DPR RI, seharusnya menyentak Organisasi Profesi ini untuk melakukan advokasi kepada Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Dokter dan tidak hanya protes masalah Pelecehan tersebut. Mari bersama-sama untuk tidak hanya bersembunyi dibalik jas putih kita. Kenapa tidak dipikirkan alternatif yang bisa memecahkan masalah secara menyeluruh, untuk semua Dokter di semua tempat tugas mereka sampai ke daerah-daerah terpencil dan sangat terpencil.

Gaji Dokter sebagai Profesional sangatlah kecil, tanpa tunjangan yang memadai, jauh dari layak. Dan yang lebih celaka, tunjangan Struktural malah setengah dari tunjangan Fungsional. Bagi yang tidak memahami ilustrasinya sbb : seorang Dokter yang bertugas Fungsional yang tugasnya hanya memeriksa pasien mendapat tunjangan fungsional diluar Gaji untuk Gol IV/a adalah Rp. 1.200.000,-, sedangkan Dokter Struktural yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas yang harus mengurus Manajemen dan mengatur tenaga Dokter-Dokter fungsional dan Program, dengan golongan yang sama IV/a mendapat tunjangan struktural Rp. 540.000,-. Naif memang membicarakan tunjangan yang cuma sedikit itu, tapi dimana letak penghargaan terhadap kinerja dan setidaknya bisa membuka mata para pengambil kebijakan untuk tidak hanya melecehkan dan menuntut kinerja yang bermutu saja. Itulah kenyataan yang terjadi di Puskesmas-Puskesmas dan Rumah Sakit. Dengan adanya Jampersal yang mendanai semua Antenatal Care, Persalinan dan Post Natal Care, Take home pay. Selanjutnya *

Rabu, 03 Juli 2013

Pengusaha Kecil di Solo Siap Tolak Pajak UKM

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Solo siap menolak pemberlakuan pajak bagi usaha kecil menengah, yang resmi diberlakukan 1 Juli lalu. Mereka mengaku keberatan dengan sistem pungutan pajak yang didasarkan pada besaran omzet.

»Omzet tinggi belum tentu berlaba tinggi, terkadang juga malah merugi,” kata Nur Aini, seorang pedagang pakaian di Pasar Klewer, Surakarta, Rabu 3 Juli 2013.

Nur berpendapat, seharusnya pemerintah melakukan sebuah riset yang mendalam soal pengusaha kecil. Ia mengatakan, dasar dari penarikan pajak yang seharusnya bukan dari omzet melainkan dari keuntungan para pedagang. »Kalau berdasarkan omzet itu namanya tetap tidak adil,” katanya.

Penolakan soal pajak UKM juga datang dari Ita, seorang pelaku usaha warung makan di kawasan Sriwedari. Ia mengaku keberatan jika harus membayar pajak per bulan yang dikenakan kepadanya selaku pengusaha kecil. Sebab saat ini, warungnya sedang sepi, sedangkan harga kebutuhan pokok terus melonjak. »Belum lagi harga gas dan BBM ikut naik,” ujarnya.

Ita meminta pemerintah membatalkan penarikan pajak dari usaha kecil. Lebih baik, katanya, pemerintah memungut pajak dari usaha besar. Dalam sehari, omzetnya rata-rata Rp 600 ribu. Sehingga omzet sebulan Rp 18 juta dan pajak yang harus dibayar Rp 180 ribu. »Itu cukup berat buat pengusaha kecil,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rahmad mengatakan pemberlakukan pajak memang mengacu omzet. »Tak ada batas minimal omzet,” ujarnya. Sehingga pelaku UMKM yang misalnya hanya punya omzet Rp 10 juta per tahun, tetap kena pajak.

Contoh UMKM yang kena pajak yaitu usaha perdagangan yang punya tempat berjualan tetap seperti warung makan, kios pakaian, hingga kios di pasar tradisional. Sedangkan pelaku usaha yang tempatnya berjualan bongkar pasang seperti pedagang kaki lima, terbebas dari pajak.

Menurut Basuki, pajak dihitung per bulan sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Misalnya pelaku UMKM punya omzet Rp 2 juta sebulan, maka membayar pajak Rp 20 ribu. Ia menyadari hingga kini belum banyak UMKM yang mengetahui aturan tersebut. Sebab pihaknya belum melakukan sosialisasi. Sebab peraturan teknis seperti cara membayar dan cara pelaporan belum ada aturannya.

Rabu, 05 Juni 2013

Tak Ada Kerak Telur, Ahok Evaluasi Perda PRJ

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan evaluasi ini dilakukan salah satunya untuk memberi kesempatan keikutsertaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Lihat saja sekarang, kerak telur saja tidak dapat tempat," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 5 Juni 2013. Proses evaluasi Perda ini diserahkan kepada Asisten Bidang Pariwisata. "Juga agar produk kreatif bisa masuk."

Menurut Ahok, selama masih ada Perda ini, kegiatan yang dihelat di Kemayoran, Jakarta Pusat, memegang nama PRJ. "Tapi ingat, jangan bayangkan memindahkan yang di Kemayoran ke Monas," ujarnya.

Sabtu, 16 Februari 2013

Roy Suryo Ingin Selamat dari Perang Saudara

Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti Karnaval Wayang yang digelar di Kota Surakarta, Sabtu, 16 Februari 2013. Dia menggunakan kostum tokoh Setyaki dalam karnaval memperingati hari jadi Kota Surakarta ke-268 tersebut.

Roy mengatakan bahwa dia memiliki alasan khusus memilih karakter Setyaki dalam karnaval itu. "Setyaki adalah wayang yang berkumis," katanya, sembari mengusap kumisnya. Selain itu, Setyaki dikenal sebagai wayang berbadan kecil namun sakti mandraguna.

Kesaktian itu membuat Setyaki selamat dalam perang saudara Baratayuda. "Tidak banyak tokoh yang selamat dalam Baratayuda," katanya. Saat ditanya apakah hal itu terkait dengan kemelut di Partai Demokrat, dia buru-buru membantahnya. "Jangan dikaitkan dengan partai, dong," katanya.

Menurut Roy, kostum Setyaki itu memang diselaraskan dengan kostum yang digunakan oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Dalam karnaval itu Rudyatmo menggunakan kostum Werkudara. "Setyaki memiliki ikatan yang erat dengan Werkudara," katanya.

Dua pejabat itu selama ini memang memiliki hubungan yang cukup baik. "Roy Suryo dulu ikut menemani saya saat uji emisi mobil Esemka di Jakarta," katanya. Bahkan, mereka berdua menyetir bergantian selama perjalanan dari Surakarta menuju Jakarta.

Karnaval Wayang itu diikuti oleh pelajar dan sanggar seni serta komunitas pariwisata yang ada di Surakarta. Ribuan penonton memadati jalan yang dilewati karnaval tersebut.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//