»Omzet tinggi belum tentu berlaba tinggi, terkadang juga malah merugi,” kata Nur Aini, seorang pedagang pakaian di Pasar Klewer, Surakarta, Rabu 3 Juli 2013.
Nur berpendapat, seharusnya pemerintah melakukan sebuah riset yang mendalam soal pengusaha kecil. Ia mengatakan, dasar dari penarikan pajak yang seharusnya bukan dari omzet melainkan dari keuntungan para pedagang. »Kalau berdasarkan omzet itu namanya tetap tidak adil,” katanya.
Penolakan soal pajak UKM juga datang dari Ita, seorang pelaku usaha warung makan di kawasan Sriwedari. Ia mengaku keberatan jika harus membayar pajak per bulan yang dikenakan kepadanya selaku pengusaha kecil. Sebab saat ini, warungnya sedang sepi, sedangkan harga kebutuhan pokok terus melonjak. »Belum lagi harga gas dan BBM ikut naik,” ujarnya.
Ita meminta pemerintah membatalkan penarikan pajak dari usaha kecil. Lebih baik, katanya, pemerintah memungut pajak dari usaha besar. Dalam sehari, omzetnya rata-rata Rp 600 ribu. Sehingga omzet sebulan Rp 18 juta dan pajak yang harus dibayar Rp 180 ribu. »Itu cukup berat buat pengusaha kecil,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rahmad mengatakan pemberlakukan pajak memang mengacu omzet. »Tak ada batas minimal omzet,” ujarnya. Sehingga pelaku UMKM yang misalnya hanya punya omzet Rp 10 juta per tahun, tetap kena pajak.
Contoh UMKM yang kena pajak yaitu usaha perdagangan yang punya tempat berjualan tetap seperti warung makan, kios pakaian, hingga kios di pasar tradisional. Sedangkan pelaku usaha yang tempatnya berjualan bongkar pasang seperti pedagang kaki lima, terbebas dari pajak.
Menurut Basuki, pajak dihitung per bulan sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Misalnya pelaku UMKM punya omzet Rp 2 juta sebulan, maka membayar pajak Rp 20 ribu. Ia menyadari hingga kini belum banyak UMKM yang mengetahui aturan tersebut. Sebab pihaknya belum melakukan sosialisasi. Sebab peraturan teknis seperti cara membayar dan cara pelaporan belum ada aturannya.