Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juli 2013

Pedagang Kakilima dan Asongan Bebas Pajak UKM

Jakarta -- Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan pedagang kakilima dan asongan tidak dikenai pajak UKM. "Itu tidak perlu," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2013.

Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak untuk golongan pedagang mikro sebesar 1 persen mulai 1 Juli 2013. Besaran ini lebih kecil ketimbang aturan lama yang menetapkan pajak sebesar 15, 25, dan 35 persen. Hanya saja aturan lama itu dianggap tidak berjalan.

Syarief menilai penurunan besaran pajak menguntungkan bagi pedagang yang selama ini rutin membayar. Keuntungan itu adalah besaran pajak yang dibayarkan akan turun. "Pemerintah memberikan keringanan."

Pemberlakuan aturan baru bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Pemerintah juga menjamin cara membayar pajak jenis ini tidak ribet. "Akan dimudahkan dalam pembukuan."

Syarief menilai pedagang yang rajin membayar pajak akan diberikan keuntungan, salah satunya, kemudahan mendapatkan kredit perbankan. "Saat butuh dana ke perbankan, tentu bank akan menyambut baik," ujarnya.

Menurut Syarief belum ada komunitas pedagang mikro dan kecil yang memprotes rencana pemberlakukan pajak UKM. Ia menilai ketiadaan protes itu karena aturan baru lebih meringankan pedagang. "Dibanding dulu, pasti lebih kecil," katanya.

Pengusaha Kecil di Solo Siap Tolak Pajak UKM

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Solo siap menolak pemberlakuan pajak bagi usaha kecil menengah, yang resmi diberlakukan 1 Juli lalu. Mereka mengaku keberatan dengan sistem pungutan pajak yang didasarkan pada besaran omzet.

»Omzet tinggi belum tentu berlaba tinggi, terkadang juga malah merugi,” kata Nur Aini, seorang pedagang pakaian di Pasar Klewer, Surakarta, Rabu 3 Juli 2013.

Nur berpendapat, seharusnya pemerintah melakukan sebuah riset yang mendalam soal pengusaha kecil. Ia mengatakan, dasar dari penarikan pajak yang seharusnya bukan dari omzet melainkan dari keuntungan para pedagang. »Kalau berdasarkan omzet itu namanya tetap tidak adil,” katanya.

Penolakan soal pajak UKM juga datang dari Ita, seorang pelaku usaha warung makan di kawasan Sriwedari. Ia mengaku keberatan jika harus membayar pajak per bulan yang dikenakan kepadanya selaku pengusaha kecil. Sebab saat ini, warungnya sedang sepi, sedangkan harga kebutuhan pokok terus melonjak. »Belum lagi harga gas dan BBM ikut naik,” ujarnya.

Ita meminta pemerintah membatalkan penarikan pajak dari usaha kecil. Lebih baik, katanya, pemerintah memungut pajak dari usaha besar. Dalam sehari, omzetnya rata-rata Rp 600 ribu. Sehingga omzet sebulan Rp 18 juta dan pajak yang harus dibayar Rp 180 ribu. »Itu cukup berat buat pengusaha kecil,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Basuki Rahmad mengatakan pemberlakukan pajak memang mengacu omzet. »Tak ada batas minimal omzet,” ujarnya. Sehingga pelaku UMKM yang misalnya hanya punya omzet Rp 10 juta per tahun, tetap kena pajak.

Contoh UMKM yang kena pajak yaitu usaha perdagangan yang punya tempat berjualan tetap seperti warung makan, kios pakaian, hingga kios di pasar tradisional. Sedangkan pelaku usaha yang tempatnya berjualan bongkar pasang seperti pedagang kaki lima, terbebas dari pajak.

Menurut Basuki, pajak dihitung per bulan sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Misalnya pelaku UMKM punya omzet Rp 2 juta sebulan, maka membayar pajak Rp 20 ribu. Ia menyadari hingga kini belum banyak UMKM yang mengetahui aturan tersebut. Sebab pihaknya belum melakukan sosialisasi. Sebab peraturan teknis seperti cara membayar dan cara pelaporan belum ada aturannya.

Kamis, 13 Desember 2012

Ide Basuki soal Pajak "Online" Mulai Diterapkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya dapat mengakses data semua wajib pajak setiap bulan, minggu, bahkan harian. Dengan cara ini, Pemprov akan mengevaluasi titik-titik mana saja yang biasa terjadi kebocoran atau mengecek sumber-sumber pendapatan pajak yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

"Ada empat arahan Wakil Gubernur yang kita tindaklanjuti, yaitu kerja sama dengan Bank, tidak lagi menggunakan APBD, pencabutan izin bagi wajib pajak yang menolak, dan target setoran pajak yang harus meningkat signifikan tahun depan," kata Sugeng Rusman, Kepala Sudin Pelayanan Pajak II DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, penerapan sistem online sebetulnya sudah diterapkan sejak 3 tahun lalu. Namun, baru efektif 1 tahun terakhir. Itu pun hanya berhasil mendata sekitar 800 wajib pajak dari total 10.951 sasaran wajib pajak di DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, kesulitan terjadi karena sistem pembukuan perusahaan-perusahaan daerah belum sepenuhnya menggunakan sistem cash register. Banyak yang menggunakan pencatatan manual.

"Dengan sistem baru ini, kami akan wajibkan seluruh wajib pajak untuk membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Jika tidak, ada sanksi," jelas Sugeng.

Data menunjukkan, sasaran wajib pajak di DKI Jakarta meliputi 580 hotel, 9000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1000 parkir dengan total keseluruhan 10.951. Dinas Pelayanan Pajak masih akan melakukan pemutakhiran data.

Seluruh wajib pajak prioritas ini akan diwajibkan membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Kemudian wajib pajak diminta menyetorkan omzet ke rekening masing-masing.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//