Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak untuk golongan pedagang mikro sebesar 1 persen mulai 1 Juli 2013. Besaran ini lebih kecil ketimbang aturan lama yang menetapkan pajak sebesar 15, 25, dan 35 persen. Hanya saja aturan lama itu dianggap tidak berjalan.
Syarief menilai penurunan besaran pajak menguntungkan bagi pedagang yang selama ini rutin membayar. Keuntungan itu adalah besaran pajak yang dibayarkan akan turun. "Pemerintah memberikan keringanan."
Pemberlakuan aturan baru bertujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Pemerintah juga menjamin cara membayar pajak jenis ini tidak ribet. "Akan dimudahkan dalam pembukuan."
Syarief menilai pedagang yang rajin membayar pajak akan diberikan keuntungan, salah satunya, kemudahan mendapatkan kredit perbankan. "Saat butuh dana ke perbankan, tentu bank akan menyambut baik," ujarnya.
Menurut Syarief belum ada komunitas pedagang mikro dan kecil yang memprotes rencana pemberlakukan pajak UKM. Ia menilai ketiadaan protes itu karena aturan baru lebih meringankan pedagang. "Dibanding dulu, pasti lebih kecil," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar