Selasa, 30 Juli 2013

Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menolak berkomentar panjang soal permintaan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta untuk menegur Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juru bicara Kementerian, Restuardi Daud, menilai permintaan untuk menegur Wakil Gubernur tersebut sulit diukur secara aturan. “Karena itu kaitannya personal jadi sangat subyektif,” katanya saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menegur Ahok atas pernyataan-pernyataannya selama ini. Dalam persoalan pedagang Tanah Abang, Ahok dituding menghina Abraham 'Haji Lulung' Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP.

PPP menilai pernyataan dan sikap arogansi Ahok sering kontroversial sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya *

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//