Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena akibat dari demokrasi yang hanya dipahami sebatas persoalan prosedur formal.
Menurut dia, pemahaman yang demikian sama sekali tidak mempedulikan integritas etika yang harus dimuliakan sebagai roh dari prosedur demokrasi. “Pemahaman demikian sama sekali tidak peduli dengan demokrasi yang berintegritas,” kata Jimly melalui pesan pendek, Rabu, 25 Desember 2013.
Status Hambit sebagai Bupati Gunung Mas, kata Jimly, memang baru bisa ditetapkan batal secara final ketika sudah resmi menjadi terdakwa. “Untuk pengamanan tokoh di setiap keputusan selalu ada kalimat bahwa keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika....,” ujar dia.
Menurut dia, presiden yang berwenang menetapkan keputusan presiden (Keppres) pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas harus mengeluarkan Keppres pembatalan.
“Presiden bisa saja menetapkan kembali Keppres pembatalan hingga yang bersangkutan tidak perlu dilantik sampai ada putusan yang final dan mengikat atas kasusnya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Sumber *
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan
Senin, 30 Desember 2013
Minggu, 15 September 2013
Besok, Pendaftaran Kemendagri, Ini Persyaratannya
JAKARTA – Lowongan CPNS 2013 di Kemendagri, dimulai Senin (16/9/2013). Anda yang berminat bergabung menjadi pegawai Kementerian Dalam Negeri sudahkah mempersiapkan segala persyaratannya?
Inilah persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan sebagaimana dikutip di www.kemendagri.go.id.
Ketentuan tentang persyaratan pelamar disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 810/6198/SJ Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2013 yang dipajang di www.kemendagri.go.id. Selanjutnya *
Inilah persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan sebagaimana dikutip di www.kemendagri.go.id.
Ketentuan tentang persyaratan pelamar disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 810/6198/SJ Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2013 yang dipajang di www.kemendagri.go.id. Selanjutnya *
Selasa, 30 Juli 2013
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menolak berkomentar panjang soal permintaan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta untuk menegur Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juru bicara Kementerian, Restuardi Daud, menilai permintaan untuk menegur Wakil Gubernur tersebut sulit diukur secara aturan. “Karena itu kaitannya personal jadi sangat subyektif,” katanya saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menegur Ahok atas pernyataan-pernyataannya selama ini. Dalam persoalan pedagang Tanah Abang, Ahok dituding menghina Abraham 'Haji Lulung' Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP.
PPP menilai pernyataan dan sikap arogansi Ahok sering kontroversial sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya *
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menegur Ahok atas pernyataan-pernyataannya selama ini. Dalam persoalan pedagang Tanah Abang, Ahok dituding menghina Abraham 'Haji Lulung' Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP.
PPP menilai pernyataan dan sikap arogansi Ahok sering kontroversial sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)