Tampilkan postingan dengan label Ini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ini. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2013

Tahun Ini Preman Tanah Abang Dapat “THR” Rp 3 Miliar

Ratusan preman di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tahun ini mengaku bersyukur masih bisa memperoleh "tunjangan hari raya" (THR) Lebaran yang jumlahnya spektakuler, yakni Rp 3 miliar.

Menurut penelusuran Warta Kota, uang sebesar itu merupakan pemberian (pungutan) dari para pedagang kaki lima (PKL) yang besarannya Rp 3 juta (Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelah Lebaran) setiap pedagang. Jika di sekitar Pasar Tanah Abang (Tenabang) ada 1.000 PKL, maka totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Itu sebabnya, rencana Pemprov DKI merelokasi PKL di sekitar Jalan Kebon Jati ke Pasar Blok G Tanah Abang membuat para preman yang selama ini hidupnya dari hasil memungut (memalak) para PKL menjadi galau. Sebab tahun depan mereka sudah tak bisa menikmati uang miliaran rupiah hasil pungutan liar itu lagi. Jumlah preman di kawasan Tanah Abang 300-an orang. Lebaran ini mereka akan mendapat bagian Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per orang sebagai THR tahun 2013. Sumber *

Selasa, 30 Juli 2013

Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menolak berkomentar panjang soal permintaan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta untuk menegur Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juru bicara Kementerian, Restuardi Daud, menilai permintaan untuk menegur Wakil Gubernur tersebut sulit diukur secara aturan. “Karena itu kaitannya personal jadi sangat subyektif,” katanya saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menegur Ahok atas pernyataan-pernyataannya selama ini. Dalam persoalan pedagang Tanah Abang, Ahok dituding menghina Abraham 'Haji Lulung' Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP.

PPP menilai pernyataan dan sikap arogansi Ahok sering kontroversial sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//