JAKARTA — Proses tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) berawal dari penyelidikan KPK yang dilakukan sekitar awal September 2013. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang kepada Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Pada awal September 2013, KPK sudah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kemudian dilakukan AM selaku hakim MK. Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui informasi yang berkembang, akan terjadi penyerahan uang di kediaman AM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Abraham, tim penyelidik KPK memantau kediaman Akil pada 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemantauan tersebut, lanjutnya, tampak Toyota Fortuner tiba di kediaman AM. Mobil ini diketahui dikemudikan oleh M, suami dari anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Ketika tiba di rumah AM, kata Abraham, Chairun Nisa tampak didampingi seorang pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau. "Selanjutnya, CN (Chairun Nisa) dan CNA (Cornelis Nalau) masuk ke ruangan AM," kata Abraham.
Tak lama kemudian, lanjutnya, tim KPK langsung masuk ke kediaman AM dan melakukan penangkapan terhadap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS.
Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penangkapan Adik Ratu Atut
Abraham mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Pada Rabu (2/10/2013), malam, penyidik KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany.
Diduga, Chaery terlibat serah terima uang dengan Akil terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. Terkait dengan penangkapan Chaery, penyidik KPK juga meringkus seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.
Abraham menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai rencana penyerahan uang. Adapun Susi telah lama mengenal Akil. Selanjutnya, menurut Abraham, Susi diketahui menerima uang dari Tubagus Chaery alias Wawan melalui seseorang berinisial F di Hotel Aston, Jakarta. Uang sekitar Rp 1 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas warna biru dan disimpan Susi di kediaman orangtuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Uang tersebut akan diserahkan kepada AM (Akil)," ujar Abraham.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, lanjutnya, Susi bergerak menuju kawasan Lebak. Di sana, tim penyidik KPK menangkap advokat itu. Selanjutnya, penyidik menangkap Tubagus di Jalan Denpasar IV, Nomor 35, Jakarta. Lalu, penyidik menuju rumah orangtua Susi untuk mengamankan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas biru.
KPK pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang tertangkap tangan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan status tersangka terhadap enam orang, yakni Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan Susi. Sumber *
Tampilkan postingan dengan label Rp 3 Miliar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rp 3 Miliar. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 Oktober 2013
Kronologi Penangkapan Akil Mochtar
Senin, 05 Agustus 2013
Tahun Ini Preman Tanah Abang Dapat “THR” Rp 3 Miliar
Ratusan preman di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tahun ini mengaku bersyukur masih bisa memperoleh "tunjangan hari raya" (THR) Lebaran yang jumlahnya spektakuler, yakni Rp 3 miliar.
Menurut penelusuran Warta Kota, uang sebesar itu merupakan pemberian (pungutan) dari para pedagang kaki lima (PKL) yang besarannya Rp 3 juta (Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelah Lebaran) setiap pedagang. Jika di sekitar Pasar Tanah Abang (Tenabang) ada 1.000 PKL, maka totalnya mencapai Rp 3 miliar.
Itu sebabnya, rencana Pemprov DKI merelokasi PKL di sekitar Jalan Kebon Jati ke Pasar Blok G Tanah Abang membuat para preman yang selama ini hidupnya dari hasil memungut (memalak) para PKL menjadi galau. Sebab tahun depan mereka sudah tak bisa menikmati uang miliaran rupiah hasil pungutan liar itu lagi. Jumlah preman di kawasan Tanah Abang 300-an orang. Lebaran ini mereka akan mendapat bagian Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per orang sebagai THR tahun 2013. Sumber *
Menurut penelusuran Warta Kota, uang sebesar itu merupakan pemberian (pungutan) dari para pedagang kaki lima (PKL) yang besarannya Rp 3 juta (Rp 1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp 1,5 juta setelah Lebaran) setiap pedagang. Jika di sekitar Pasar Tanah Abang (Tenabang) ada 1.000 PKL, maka totalnya mencapai Rp 3 miliar.
Itu sebabnya, rencana Pemprov DKI merelokasi PKL di sekitar Jalan Kebon Jati ke Pasar Blok G Tanah Abang membuat para preman yang selama ini hidupnya dari hasil memungut (memalak) para PKL menjadi galau. Sebab tahun depan mereka sudah tak bisa menikmati uang miliaran rupiah hasil pungutan liar itu lagi. Jumlah preman di kawasan Tanah Abang 300-an orang. Lebaran ini mereka akan mendapat bagian Rp 3 juta sampai Rp 10 juta per orang sebagai THR tahun 2013. Sumber *
Kamis, 25 Juli 2013
Pengacara Khofifah-Herman Menduga KPU Jatim Terima Rp 3 Miliar
Jakarta - Pasangan cagub Khofifah-Herman yang gagal maju dalam Pilgub Jatim, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khofifah-Herman menduga ada indikasi suap kepada ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013). Selanjutnya *
"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013). Selanjutnya *
Langganan:
Postingan (Atom)