Tampilkan postingan dengan label Hambit Bintih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hambit Bintih. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Desember 2013

Jimly: Kemendagri Tak Peduli Demokrasi

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena akibat dari demokrasi yang hanya dipahami sebatas persoalan prosedur formal.

Menurut dia, pemahaman yang demikian sama sekali tidak mempedulikan integritas etika yang harus dimuliakan sebagai roh dari prosedur demokrasi. “Pemahaman demikian sama sekali tidak peduli dengan demokrasi yang berintegritas,” kata Jimly melalui pesan pendek, Rabu, 25 Desember 2013.

Status Hambit sebagai Bupati Gunung Mas, kata Jimly, memang baru bisa ditetapkan batal secara final ketika sudah resmi menjadi terdakwa. “Untuk pengamanan tokoh di setiap keputusan selalu ada kalimat bahwa keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika....,” ujar dia.

Menurut dia, presiden yang berwenang menetapkan keputusan presiden (Keppres) pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas harus mengeluarkan Keppres pembatalan.

“Presiden bisa saja menetapkan kembali Keppres pembatalan hingga yang bersangkutan tidak perlu dilantik sampai ada putusan yang final dan mengikat atas kasusnya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Sumber *

Kamis, 03 Oktober 2013

Kronologi Penangkapan Akil Mochtar

JAKARTA — Proses tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) berawal dari penyelidikan KPK yang dilakukan sekitar awal September 2013. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang kepada Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Pada awal September 2013, KPK sudah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kemudian dilakukan AM selaku hakim MK. Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui informasi yang berkembang, akan terjadi penyerahan uang di kediaman AM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Abraham, tim penyelidik KPK memantau kediaman Akil pada 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemantauan tersebut, lanjutnya, tampak Toyota Fortuner tiba di kediaman AM. Mobil ini diketahui dikemudikan oleh M, suami dari anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

Ketika tiba di rumah AM, kata Abraham, Chairun Nisa tampak didampingi seorang pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau. "Selanjutnya, CN (Chairun Nisa) dan CNA (Cornelis Nalau) masuk ke ruangan AM," kata Abraham.

Tak lama kemudian, lanjutnya, tim KPK langsung masuk ke kediaman AM dan melakukan penangkapan terhadap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS.

Tak lama kemudian, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan Adik Ratu Atut

Abraham mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Pada Rabu (2/10/2013), malam, penyidik KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta. Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany.

Diduga, Chaery terlibat serah terima uang dengan Akil terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak. Terkait dengan penangkapan Chaery, penyidik KPK juga meringkus seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten.

Abraham menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai rencana penyerahan uang. Adapun Susi telah lama mengenal Akil. Selanjutnya, menurut Abraham, Susi diketahui menerima uang dari Tubagus Chaery alias Wawan melalui seseorang berinisial F di Hotel Aston, Jakarta. Uang sekitar Rp 1 miliar tersebut dimasukkan ke dalam tas warna biru dan disimpan Susi di kediaman orangtuanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang tersebut akan diserahkan kepada AM (Akil)," ujar Abraham.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, lanjutnya, Susi bergerak menuju kawasan Lebak. Di sana, tim penyidik KPK menangkap advokat itu. Selanjutnya, penyidik menangkap Tubagus di Jalan Denpasar IV, Nomor 35, Jakarta. Lalu, penyidik menuju rumah orangtua Susi untuk mengamankan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas biru.

KPK pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang tertangkap tangan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan status tersangka terhadap enam orang, yakni Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan Susi. Sumber *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//