Jakarta - Pasangan cagub Khofifah-Herman yang gagal maju dalam Pilgub Jatim, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khofifah-Herman menduga ada indikasi suap kepada ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013). Selanjutnya *
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label Menduga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menduga. Tampilkan semua postingan
Kamis, 25 Juli 2013
Langganan:
Postingan (Atom)