Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dicegah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri terkait dugaan perannya di dalam rangkaian kasus suap di Kementerian ESDM. Ketua Komisi VII ini diduga memiliki sejumlah peranan.
Dugaan peran-peran Sutan ini terungkap dari proses persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Sutan membantah satu per satu kesaksian yang menyebutkan namanya ini. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Terima. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terima. Tampilkan semua postingan
Jumat, 14 Februari 2014
Rabu, 13 November 2013
Surat Pegawai KPK Sebut SBY Terima Aliran Dana Pilpres
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah surat yang menyebutkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima aliran dana Pemilihan Presiden 2009. Namun tidak disebutkan aliran dana tersebut berasal darimana.
Ma'mun Murod, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), mengatakan surat tersebut berasal dari seorang pegawai KPK kepada Anas Urbaningrum yang isinya menyebutkan, bahwa dalam BAP Nazaruddin tersebut nama Susilo Bambang Yudhoyono
"Pada mulanya surat ini tidak akan pernah disampaikan oleh Mas Anas, karena surat ini rahasia tapi tenyata kemudian digeledah ditemukan KPK dan kemudian surat ini dibawa KPK, maka kami merasa penting surat ini harus dibacakan secara utuh," ujar juru bicara PPI, Ma'mun Murod.
Berikut isi surat yang disita KPK berdasarkan yang dibacakan Ma'mun Murod di kediaman Anas, Selasa (12/11/2013) malam.
"Kepada yth bapak Anas urbaningrum di tempat, sebelumnya saya mohon maaf dengan surat ini dan untuk kebaikan saya dan menjaga kerahasiaan ini maaf saya tidak menyebut ID saya yang sebenarnya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Selanjutnya *
Ma'mun Murod, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), mengatakan surat tersebut berasal dari seorang pegawai KPK kepada Anas Urbaningrum yang isinya menyebutkan, bahwa dalam BAP Nazaruddin tersebut nama Susilo Bambang Yudhoyono
"Pada mulanya surat ini tidak akan pernah disampaikan oleh Mas Anas, karena surat ini rahasia tapi tenyata kemudian digeledah ditemukan KPK dan kemudian surat ini dibawa KPK, maka kami merasa penting surat ini harus dibacakan secara utuh," ujar juru bicara PPI, Ma'mun Murod.
Berikut isi surat yang disita KPK berdasarkan yang dibacakan Ma'mun Murod di kediaman Anas, Selasa (12/11/2013) malam.
"Kepada yth bapak Anas urbaningrum di tempat, sebelumnya saya mohon maaf dengan surat ini dan untuk kebaikan saya dan menjaga kerahasiaan ini maaf saya tidak menyebut ID saya yang sebenarnya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Selanjutnya *
Kamis, 25 Juli 2013
Pengacara Khofifah-Herman Menduga KPU Jatim Terima Rp 3 Miliar
Jakarta - Pasangan cagub Khofifah-Herman yang gagal maju dalam Pilgub Jatim, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khofifah-Herman menduga ada indikasi suap kepada ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.
"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013). Selanjutnya *
"Ada indikasi suap dengan adanya pernyataan Teradu IV (komisioner KPU Jatim) yang menyatakan ada penyuapan kepada ketua KPU sebesar Rp 3 miliar," kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Jatim dalam sidang DKPP di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (25/7/2013). Selanjutnya *
Jumat, 12 Juli 2013
Punya 3 SPBU, Tiap Bulan Irjen Djoko Susilo Terima Rp 300 juta
Jakarta - Irjen Djoko Susilo juga memiliki SPBU di Kendal, Ciawi dan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Tiap bulannya dari tiga SPBU itu, mantan Kakorlantas Mabes Polri yang jadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu mendapat tambahan pemasukan Rp 300 juta per bulan.
Label:
3,
Bogor,
bulan,
Ciawi,
Erick Maliangkay,
Harry Ikhlas,
Irjen Djoko Susilo,
Jakarta Utara,
Kapuk Muara,
Kendal,
korupsi,
pencucian uang,
pengadilan,
Punya,
Rp 300 juta,
SPBU,
Terima,
Tiap,
Tipikor
Kamis, 20 Juni 2013
SBY Dinilai Terlalu Gemar Terima Penghargaan
JAKARTA - Meskipun diprotes sejumlah kalangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerima penghargaan 2013 World Statesman Award dari Appeal of Conscience Foundation (AoCF) di Garden Foyer, Hotel The Pierre, New York, Amerika Serikat, Jumat (31/5/2013), waktu Indonesia.
Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilisnya mengatakan memberi dan menerima itu adalah hak dan jelas tidak bisa dihalang-halangi.
"Namun, sebagai pejabat publik, di mana penghargaan tersebut berhubungan dengan kinerjanya sebagai Presiden RI, SBY semestinya tidak terlalu mudah menerima sebuah penghargaan," kata Hendardi.
Menurut dia penghargaan diperoleh SBY tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dilakukannya terkait pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan justru telah mencoreng wajah Indonesia.
Dia menilai SBY terlalu gemar menerima penghargaan inilah yang harus menjadi bahan koreksi dan introspeksi para pejabat publik.
"Penghargaan tersebut tidak akan banyak manfaat untuk Indonesia dan diplomasi politik luar negeri Indonesia," kata dia.
Menurut Hendardi ini justru merupakan tamparan bagi korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kelompok minoritas lainnya.
"Kekhawatiran justru muncul, bahwa penghargaan ini akan menjadi alat proteksi bagi SBY atas kelemahan kinerjanya dalam pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan dan pemajuan HAM pada umumnya," kata Hendardi.
Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilisnya mengatakan memberi dan menerima itu adalah hak dan jelas tidak bisa dihalang-halangi.
"Namun, sebagai pejabat publik, di mana penghargaan tersebut berhubungan dengan kinerjanya sebagai Presiden RI, SBY semestinya tidak terlalu mudah menerima sebuah penghargaan," kata Hendardi.
Menurut dia penghargaan diperoleh SBY tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dilakukannya terkait pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan justru telah mencoreng wajah Indonesia.
Dia menilai SBY terlalu gemar menerima penghargaan inilah yang harus menjadi bahan koreksi dan introspeksi para pejabat publik.
"Penghargaan tersebut tidak akan banyak manfaat untuk Indonesia dan diplomasi politik luar negeri Indonesia," kata dia.
Menurut Hendardi ini justru merupakan tamparan bagi korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kelompok minoritas lainnya.
"Kekhawatiran justru muncul, bahwa penghargaan ini akan menjadi alat proteksi bagi SBY atas kelemahan kinerjanya dalam pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan dan pemajuan HAM pada umumnya," kata Hendardi.
Label:
beragama,
berbanding lurus,
berkeyakinan,
Dinilai,
Gemar,
HAM,
Hendardi,
introspeksi,
kinerja,
korban,
koreksi,
penghargaan,
proteksi,
SBY,
Setara Institute,
tamparan,
Terima,
Terlalu,
World Statesman Award
Langganan:
Postingan (Atom)