Tampilkan postingan dengan label Ma'mun Murod. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ma'mun Murod. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 November 2013

Surat Pegawai KPK Sebut SBY Terima Aliran Dana Pilpres

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah surat yang menyebutkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima aliran dana Pemilihan Presiden 2009. Namun tidak disebutkan aliran dana tersebut berasal darimana.

Ma'mun Murod, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), mengatakan surat tersebut berasal dari seorang pegawai KPK kepada Anas Urbaningrum yang isinya menyebutkan, bahwa dalam BAP Nazaruddin tersebut nama Susilo Bambang Yudhoyono

"Pada mulanya surat ini tidak akan pernah disampaikan oleh Mas Anas, karena surat ini rahasia tapi tenyata kemudian digeledah ditemukan KPK dan kemudian surat ini dibawa KPK, maka kami merasa penting surat ini harus dibacakan secara utuh," ujar juru bicara PPI, Ma'mun Murod.

Berikut isi surat yang disita KPK berdasarkan yang dibacakan Ma'mun Murod di kediaman Anas, Selasa (12/11/2013) malam.

"Kepada yth bapak Anas urbaningrum di tempat, sebelumnya saya mohon maaf dengan surat ini dan untuk kebaikan saya dan menjaga kerahasiaan ini maaf saya tidak menyebut ID saya yang sebenarnya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Selanjutnya *

Jumat, 30 Agustus 2013

SBY Marah Anas Menolak Tanda Tangan

"Saya sangat sadar, bahwa poin-poin penyelamatan ini inkonstitusional dan de facto kudeta atas diri saya," ujar Anas Urbaningrum kepada Ma'mun Murod.

Terkait poin ketujuh, Anas Urbaningrum keberatan karena memposisikan dirinya mempunyai masalah hukum.

"Sebaiknya poin itu (7) dihapus. Saya mohon maaf, kalau yang lain (maksudnya: anggota Majelis Tinggi lainnya) setuju, saya tidak setuju dengan poin ini, dan saya tidak akan tanda tangan," ujar Anas Urbaningrum.

Mendengar penolakan Anas, raut wajah SBY langsung menampakkan kemarahan yang luar biasa. Selengkapnya *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//