"Saya sangat sadar, bahwa poin-poin penyelamatan ini inkonstitusional dan de facto kudeta atas diri saya," ujar Anas Urbaningrum kepada Ma'mun Murod.
Terkait poin ketujuh, Anas Urbaningrum keberatan karena memposisikan dirinya mempunyai masalah hukum.
"Sebaiknya poin itu (7) dihapus. Saya mohon maaf, kalau yang lain (maksudnya: anggota Majelis Tinggi lainnya) setuju, saya tidak setuju dengan poin ini, dan saya tidak akan tanda tangan," ujar Anas Urbaningrum.
Mendengar penolakan Anas, raut wajah SBY langsung menampakkan kemarahan yang luar biasa. Selengkapnya *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar