Jakarta - Putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dikecam banyak pihak. Salah satunya dalam menerapkan hukum terhadap PK yang diajukan oleh istri Timan yang menyalahi KUHAP.
Hal ini seharunya tidak terjadi apabila Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam menerapkan sistem kamar MA.
"Dalam pendekatan cita-cita pembaharuan MA, tujuan dan fungsi keberadaaan kamar tidak berjalan sebagaimana yang ada dalam blue print MA," kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Rabu (28/8/2013). Selanjutnya *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar