Tampilkan postingan dengan label pendapatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendapatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Juli 2013

Gaji anggota DPR terbesar ke-4 sejagat, gaji SBY ke-3 sedunia

Gaji anggota DPR di Indonesia tercatat sebagai yang terbesar keempat di dunia. Peringkat itu dirilis oleh Independent Parliamentary Standarts Authority dan IMF dengan dasar jumlah gaji dalam setahun dibagi pendapatan per kapita penduduk.

Ternyata jumlah gaji anggota DPR sebanyak 18 kali pendapatan per kapita penduduk. Sebelumnya, majalah The Economist juga pernah melansir data yang sama untuk gaji kepala negara seluruh dunia. Majalah The Economist edisi 5 Juli 2010, melansir pendapatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbesar ketiga sedunia. Hal itu didasarkan pada jumlah total gaji dibagi pendapatan per kapita. Selanjutnya *

Kamis, 25 Juli 2013

Pendapatan Fantastis, Pengemis Musiman Dari 'Kampung Pengemis' Menjadi Jutawan

Jakarta - Siang begitu terik di kelurahan Klender, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Aktivitas warga normal di sepanjang kawasan pertokoan mebel sehingga tak memperlihatkan fenomena sosial yang kerap terjadi di bulan Ramadan, yakni pengemis musiman. Ada 4 RW (rukun warga) di Klender yang mendapat julukan 'Kampung Pengemis'.

"Kampung pengemis itu adanya di Kebon Singkong mas, masuknya dari jalan Pertanian,” kata seorang petugas parkir kepada detikcom di Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur Kamis (25/7). Jalan Pertanian merupakan sebuah gang yang terdapat di Jalan Pahlawan Revolusi, Klender Jakarta Timur. Dari gang tersebut, letak 'kampung pengemis', masuk ke dalam lagi hingga bertemu SD Negeri 01 Klender.

Syafruddin, salah satu pengurus Musholla Al-Hidayah di wilayah tersebut mengatakan 'Kampung Pengemis' banyak dihuni pendatang dari Indramayu, Cirebon, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya datang hanya saat bulan Ramadan. "Kalau bulan puasa gini mereka datang pakai truk, di sini 'ngantornya' ya 'ngemis' itu," kata Syafruddin. Selanjutnya *

Minggu, 23 Desember 2012

Jaksa: Penerimaan Angie Tidak Sesuai dengan Pendapatannya


Penerimaan terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh tidak sesuai dengan pendapatannya pada 2010. 
"Sebagai anggota DPR pada 2010, terdakwa menerima gaji, tunjangan kehormatan, uang rangkap jabatan dan lainnya, namun berdasarkan kesaksian Lindina Wulandari yang mengatur keuangan terdakwa ada setoran tunai ke rekening pada 2010 dengan jumlah seluruhnya Rp2,5 miliar padahal pendapatannya hanya Rp792 juta," kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 
Rinciannya, Lindina mengaku bahwa gaji Angie berjumlah Rp50 juta per bulan, padahal gaji Angie sebenarnya sebagai anggota DPR Komisi X dari fraksi Partai Demokrat menurut jaksa hanya sekitar Rp40 juta. 
Lebih lanjut, Angie dan Lindina menjelaskan bahwa sumber honor berasal dari honor reses Rp53 juta sebanyak empat kali, honor aspirasi Rp105 juta yang diterima empat kali, honor pengesahan Undang-undang, honor tim perumus dan lainnya. 
"Tapi berdasarkan bukti daftar honor di luar gaji dari Sekjen DPR, uang reses hanya Rp31 juta yang diterima pada Maret, Juni, Agustus, November dan Desember sedangkan uang aspirasi adalah Rp9 juta, bukan Rp105 juta dan hanya diberikan satu kali dalam 2010," ungkap jaksa. 
Jaksa juga mematahkan penjelasan Angie dan Lindina yang menyatakan bahwa Angie menerima honor dari show di televisi dan iklan, tapi dalam rekening koran Angie tidak ada pembayaran kegiatan tersebut dan hanya ada pembayaran beberapa kali ke rekening dengan besaran honor yang tidak sebesar yang disampaikan. 
"Misalnya dari acara `Insert 8th Anniversary` hanya mendapat sebesar Rp995 ribu, menjadi bintang tamu dalam acara `Hitam Putih` sebanyak Rp4,9 juta dan dari acara `Bukan 4 Mata` sebesar Rp1,4 juta, dan pembayarannya juga dilakukan pada 2011," ungkap jaksa. 

Kamis, 13 Desember 2012

Ide Basuki soal Pajak "Online" Mulai Diterapkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya dapat mengakses data semua wajib pajak setiap bulan, minggu, bahkan harian. Dengan cara ini, Pemprov akan mengevaluasi titik-titik mana saja yang biasa terjadi kebocoran atau mengecek sumber-sumber pendapatan pajak yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

"Ada empat arahan Wakil Gubernur yang kita tindaklanjuti, yaitu kerja sama dengan Bank, tidak lagi menggunakan APBD, pencabutan izin bagi wajib pajak yang menolak, dan target setoran pajak yang harus meningkat signifikan tahun depan," kata Sugeng Rusman, Kepala Sudin Pelayanan Pajak II DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, penerapan sistem online sebetulnya sudah diterapkan sejak 3 tahun lalu. Namun, baru efektif 1 tahun terakhir. Itu pun hanya berhasil mendata sekitar 800 wajib pajak dari total 10.951 sasaran wajib pajak di DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, kesulitan terjadi karena sistem pembukuan perusahaan-perusahaan daerah belum sepenuhnya menggunakan sistem cash register. Banyak yang menggunakan pencatatan manual.

"Dengan sistem baru ini, kami akan wajibkan seluruh wajib pajak untuk membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Jika tidak, ada sanksi," jelas Sugeng.

Data menunjukkan, sasaran wajib pajak di DKI Jakarta meliputi 580 hotel, 9000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1000 parkir dengan total keseluruhan 10.951. Dinas Pelayanan Pajak masih akan melakukan pemutakhiran data.

Seluruh wajib pajak prioritas ini akan diwajibkan membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Kemudian wajib pajak diminta menyetorkan omzet ke rekening masing-masing.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//