Tampilkan postingan dengan label Angie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Angie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Agustus 2013

Jenguk Angie, Kompol Broto 'Kebablasan'

Jakarta - Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi Brotoseno melebihi waktu berkunjung rutan Pondok Bambu saat menjenguk Angelina Sondakh. Broto masuk ke rutan sekitar pukul 10.30 WIB. Namun menurut pantauan Tempo, sampai pukul 12.00 WIB, Broto belum juga keluar.

Padahal, di pengumuman yang ditandatangani Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Candrawati, waktu berkunjung hanya 30 menit. Dalam pengumuman itu juga ditegaskan, tidak ada tambahan waktu karena jumlah kunjungan di hari raya sangatlah padat. Selanjutnya *

Senin, 14 Januari 2013

Vonis Angie Dinilai Tak Logis

Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, tak logis.

"Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut Febri, KPK mesti mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Selain tidak logis, juga karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.

Pintu masuk KPK untuk mengajukan banding adalah selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie. Sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta. "Nah selisih itu diterima siapa? KPK harus usut itu," ujar Febri.

Karena itu, Febri sangat kecewan dengan vonis tersebut. Adanya selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dia, tidak tepat jika hakim menganggap duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. "Pasal 18 UU Tipikor tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan 3, tapi juga semua jenis korupsi," kata dia.

Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013. Padahal, jaksa menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus Partai Demokrat itu.

Minggu, 23 Desember 2012

Jaksa: Penerimaan Angie Tidak Sesuai dengan Pendapatannya


Penerimaan terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh tidak sesuai dengan pendapatannya pada 2010. 
"Sebagai anggota DPR pada 2010, terdakwa menerima gaji, tunjangan kehormatan, uang rangkap jabatan dan lainnya, namun berdasarkan kesaksian Lindina Wulandari yang mengatur keuangan terdakwa ada setoran tunai ke rekening pada 2010 dengan jumlah seluruhnya Rp2,5 miliar padahal pendapatannya hanya Rp792 juta," kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 
Rinciannya, Lindina mengaku bahwa gaji Angie berjumlah Rp50 juta per bulan, padahal gaji Angie sebenarnya sebagai anggota DPR Komisi X dari fraksi Partai Demokrat menurut jaksa hanya sekitar Rp40 juta. 
Lebih lanjut, Angie dan Lindina menjelaskan bahwa sumber honor berasal dari honor reses Rp53 juta sebanyak empat kali, honor aspirasi Rp105 juta yang diterima empat kali, honor pengesahan Undang-undang, honor tim perumus dan lainnya. 
"Tapi berdasarkan bukti daftar honor di luar gaji dari Sekjen DPR, uang reses hanya Rp31 juta yang diterima pada Maret, Juni, Agustus, November dan Desember sedangkan uang aspirasi adalah Rp9 juta, bukan Rp105 juta dan hanya diberikan satu kali dalam 2010," ungkap jaksa. 
Jaksa juga mematahkan penjelasan Angie dan Lindina yang menyatakan bahwa Angie menerima honor dari show di televisi dan iklan, tapi dalam rekening koran Angie tidak ada pembayaran kegiatan tersebut dan hanya ada pembayaran beberapa kali ke rekening dengan besaran honor yang tidak sebesar yang disampaikan. 
"Misalnya dari acara `Insert 8th Anniversary` hanya mendapat sebesar Rp995 ribu, menjadi bintang tamu dalam acara `Hitam Putih` sebanyak Rp4,9 juta dan dari acara `Bukan 4 Mata` sebesar Rp1,4 juta, dan pembayarannya juga dilakukan pada 2011," ungkap jaksa. 

Sabtu, 15 Desember 2012

Ruhut Dipecat, Angie Pilih Demokrat Jadi Kenangan

Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Angelina Sondakh, tak mau mengomentari perihal pencopotan koleganya, Ruhut Sitompul oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. Semenjak menjadi tersangka kasus suap, Angeie memilih berfokus pada keluarga.

"Saya hanya dua hal di kehidupan saya, merawat anak dan orang tua saya. Kalau urusan politik saya tidak mau komentar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Desember 2012.

Angie menganggap kehidupannya di dunia politik yang membawanya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengurus harian Demokrat hanyalah kenangan. "Itu masa lalu saya," ujar dia.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//