Jakarta - Anda korban rekayasa aparat dan ingin menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat gratis untuk mendapatkan hak-haknya.
Seperti dilansir website MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16 Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.
Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label negeri. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Januari 2014
Hore! Orang Miskin Kini Bisa Gugat Menggugat Gratis di Pengadilan
Label:
Agama,
Bisa,
BLT,
gratis,
Gugat,
Hatta Ali,
Hore,
Jamkesmas,
kartu,
Ketua,
Kini,
MA,
Menggugat,
negeri,
Nomor 1 Tahun 2014,
Orang Miskin,
pengadilan,
Perma,
SKTM,
Tata Usaha
Kamis, 13 Desember 2012
Langganan:
Postingan (Atom)