Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Januari 2014

Hore! Orang Miskin Kini Bisa Gugat Menggugat Gratis di Pengadilan

Jakarta - Anda korban rekayasa aparat dan ingin menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat gratis untuk mendapatkan hak-haknya.

Seperti dilansir website MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16 Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.

Minggu, 25 Maret 2012

Perhitungan BBM Versi Rieke Dyah Pitaloka

Anggota Komisi IX DPR-RI, Rieke Dyah Pitaloka mengingatkan 13 hari lagi adalah keputusan kenaikan harga BBM. Salah satu argumen SBY, kenaikan tersebut adalah untuk menyelamatkan APBN supaya tidak jebol.
"Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar menolak kenaikan BBM, tolak BLT karena itu adalah muslihat agar subsidi dicabut, akibatnya SBY untung rakyat buntung!" tegas politisi PDIP ini

Selanjutnya ...

Kamis, 15 Maret 2012

PBNU: Kenaikan BBM Pilihan Terakhir (Terpaksa), BLT Tidak Setuju

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, meminta pemerintah menjadikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai pilihan terakhir. Dia tidak setuju dengan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi bagi warga miskin dari naiknya harga BBM.

Dalam keterangan tertulis hari ini, Said meminta pemerintah tidak menaikkan BBM agar rakyat tidak semakin terbebani. Tapi, jika memang terpaksa naik, pemerintah harus punya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//