Tampilkan postingan dengan label Hakim Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim Agung. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Agustus 2013

Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Hakim Agung Junior Pecundangi Senior

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tiba-tiba melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Siapa nyana, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2004 silam dianulir sepekan sebelum Idul Fitri 2013. Komisi Yudisial (KY) pun mencium aroma suap di balik vonis itu.

"Saya heran dengan penerimaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan," kata komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).

Timan buron setelah kabur 4 hari usai divonis oleh MA. Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan batang hidung Timan baik di rumahnya yang di kawasan elit Menteng Jakpus atau pun di Prapanca, Jaksel.

"Dengan putusan yang kontrovisial itu tentu KY akan meneliti proses PK-nya," kata Taufiq berjanji. Selanjutnya *

Minggu, 17 Maret 2013

Ini Bedanya Whistle Blower dengan Justice Collaborator

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. Sebagian orang beranggapan kalau dua istilah ini memiliki pengertian yang sama, sementara beberapa orang lagi terkadang menjadi salah interpretasi mengenai dua pengertian ini.

"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).

Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.

Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.

Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.

"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.

Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.

Sumber: *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//