Jakarta - Bentrok antara TNI dan Polri di depan Mega Mal, Karawang, Jawa Barat, ternyata menimbulkan korban. Sedikitnya ada enam orang anggota polisi yang terluka. Bagaimana kronologi pertikaian ini?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan TNI, pemicunya diketahui karena ada kesalahpahaman salah satu anggota Brimob dan anggota TNI. Kejadian dimulai sejak pagi, Selasa (19/11/2013).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Budiman menyesalkan terjadinya bentrok ini. Padahal kejadian itu dipicu oleh kesalahpahaman.
"Kami sesalkan mereka melakukan tindakan tidak konstruktif. Mereka mencari Brimob, di luar kewenangannya," kata Budiman di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Berikut kronologinya yang dihimpun dari pihak TNI dan Polri:
Pukul 09.00 WIB
Pasukan Subden 2 Brimob melaksanakan pengamanan demo buruh di Pemda Kabupaten Karawang. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label kesalahpahaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesalahpahaman. Tampilkan semua postingan
Selasa, 19 November 2013
Kamis, 06 Juni 2013
Pemprov Babel Sebut Insiden Pemukulan Pramugari sebagai Kesalahpahaman
Jakarta - Kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air Febriani (31) oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi ditanggapi oleh pihak Pemprov Bangka Belitung (Babel). Kepala Dinas Kominfo Babel, Tajuddin mengatakan bahwa insiden itu terjadi karena kesalahpahaman.
"Insiden yang terjadi antara Zakaria Umar Hadi, kepala BKPMD Babel dengan salah seorang pramugari Maskapai Sriwijaya Air atas nama Febriani, terjadi karena persoalan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak," kata Tajuddin melalui rilis yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2013).
Tajuddin mengatakan bahwa menurut keterangan Zakaria sebagai penumpang telah sangat paham terhadap aturan mematikan HP di pesawat. Apalagi dengan tugas kedinasannya, dia sudah sering bepergian menggunakan pesawat dengan berbagai macam maskapai penerbangan termasuk Sriwijaya Air.
"Insiden yang terjadi antara Zakaria Umar Hadi, kepala BKPMD Babel dengan salah seorang pramugari Maskapai Sriwijaya Air atas nama Febriani, terjadi karena persoalan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak," kata Tajuddin melalui rilis yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2013).
Tajuddin mengatakan bahwa menurut keterangan Zakaria sebagai penumpang telah sangat paham terhadap aturan mematikan HP di pesawat. Apalagi dengan tugas kedinasannya, dia sudah sering bepergian menggunakan pesawat dengan berbagai macam maskapai penerbangan termasuk Sriwijaya Air.
Minggu, 17 Maret 2013
Ini Bedanya Whistle Blower dengan Justice Collaborator
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Whistle Blower dan Justice Collaborator. Sebagian orang beranggapan kalau dua istilah ini memiliki pengertian yang sama, sementara beberapa orang lagi terkadang menjadi salah interpretasi mengenai dua pengertian ini.
"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.
Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.
Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.
Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.
Sumber: *
"Whistle Blower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Kalau di Amerika ada play bargainnya (dan tuntutannya nanti diperingan)," jelas Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang hadir sebagai pembicara pada lokakarya 'Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator' di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).
Salah satu contoh kesalahpahaman dalam menelaah pengertian ini ada pada kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ketika beberapa pengamat hukum dan masyarakat memberi label 'justice collaborator' kepadanya. Padahal untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelas mantan direktur LBH Yogyakarta tersebut.
Akan tetapi, lanjut Artidjo, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman berada di ranah Jaksa, yang sebelumnya harus mendapatkan verifikasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ranahnya itu biasanya bukan di wilayah hakim, tapi di ranah jaksa," jelas Hakim Agung kelahiran Situbondo tersebut.
Salah satu contoh seorang justice collaborator yang harusnya diberikan keringanan hukuman adalah Agus Tjondro dalam kasus suap cek pelawat BI yang menjerat Miranda Goeltom pada 2004 lalu.
"Misalnya yang bisa diberikan keringanan hukum, seperti kepada kasus Agus Tjondro. Tapi, Agus Tjondro malah lebih berat. Saya kira baru diingat bahwa Agus Tjondro menjadi justice collaborator di remisinya," terangnya.
Sehingga, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," kata Artidjo.
Sumber: *
Label:
Agus Tjondro,
Anas Urbaningrum,
Artidjo Alkotsar,
beda,
Bogor,
Hakim Agung,
Jaksa,
justice collaborator,
kesalahpahaman,
LBH Yogyakarta,
lokakarya,
LPSK,
Novotel,
play bargain,
Situbondo,
whistle blower
Langganan:
Postingan (Atom)