Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam mengungkapkan peran koruptor kelas kakap.
Hal tersebut dikatakan Yusril menanggapi pernyataan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Tampilkan postingan dengan label Ungkap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ungkap. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Januari 2014
Yusril Siap Dampingi Nazaruddin Ungkap Peran Ibas dalam Hambalang
Label:
ancaman,
Dampingi,
Edhie Baskoro Yudhoyono,
Hambalang,
Ibas,
intimidasi,
Koruptor,
kuasa hukum,
Muhammad Nazaruddin,
peran,
SBY,
Siap,
Ungkap,
Yusril Ihza Mahendra
Senin, 14 Oktober 2013
SBY Batal Ungkap Identitas Bunda Putri
Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan mengungkap identitas Bunda Putri, tokoh yang disebut sebagai pengatur kuota impor daging sapi, ke publik. Padahal sebelumnya, SBY berjanji mengumpulkan informasi dan mengungkap identitas Bunda Putri.
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan informasi tentang Bunda Putri yang coba dikumpulkan SBY ditujukan sebagai konsumsi internal pihak Istana. Karena itu, Presiden SBY tak akan memberikan pernyataan ihwal Bunda Putri. Selanjutnya *
Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan informasi tentang Bunda Putri yang coba dikumpulkan SBY ditujukan sebagai konsumsi internal pihak Istana. Karena itu, Presiden SBY tak akan memberikan pernyataan ihwal Bunda Putri. Selanjutnya *
Label:
Batal,
Bunda Putri,
daging sapi,
Identitas,
impor,
Julian Aldrin Pasha,
konsumsi internal,
kuota,
pengatur,
SBY,
Susilo Bambang Yudhoyono,
Ungkap
Rabu, 19 Juni 2013
Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba
Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.
Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.
Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.
"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.
"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.
Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.
"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.
Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.
Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.
"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.
"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.
Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.
"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.
Label:
Diampuni,
Dr Artidjo Alkotsar,
Indonesia,
JPU,
justice collaborator,
Kupang,
Mafia,
Maumere,
Narkoba,
Pemakai,
pertama,
PN,
Prof Dr Surya Djaya,
PT,
Sri Murwahyuni,
Thomas Claudius Ali Junaidi,
Ungkap
Langganan:
Postingan (Atom)