Tampilkan postingan dengan label Kupang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kupang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2013

Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba

Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.

Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.

Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.

"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.

"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.

Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.

"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.

Senin, 03 Juni 2013

Tersangka Kasus Korupsi, Dosen Undana Ditahan

LARANTUKA--Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ditahan di Lapas Penfui Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.

Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).

Jumat, 03 Mei 2013

BMKG: Gerhana Matahari Cincin (GMC) Terjadi 9-10 Mei

Jakarta - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan gerhana matahari cincin (GMC) akan terjadi pada 9-10 Mei 2013.

Berdasarkan situs resmi BMKG yang dilansir di Jakarta, Jumat, menyebutkan gerhana matahari cincin tersebut dapat diamati dari Samudra Pasifik, Australia, Singapura, Indonesia kecuali Sumatera bagian Utara dan Filipina bagian Selatan.

Di Australia dan Pasifik akan mengalami gerhana matahari cincin. Sementara di Indonesia kecuali Sumatera bagian Utara, akan berupa gerhana matahari sebagian (GMS) pada 10 Mei 2013 yang dapat disaksikan pada pagi hari.

Fase GMC, di mana gerhana mulai pada 21 25.1 UT, gerhana cincin mulai di 23 32.6 UT, dan puncaknya pada 00 19.6 UT, gerhana cincin berakhir 02 17.8 UT serta gerhana berakhir pada 03 25.3 UT.

Namun, waktu untuk setiap fase di setiap lokasi bisa berbeda dengan waktu-waktu tersebut, karena tergantung pada posisi lokasi pengamat di permukaan bumi dan posisi bulan dan matahari nisbi terhadap posisi pengamat.

Gerhana mulai dapat terlihat di Kupang, Manado, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Merauke dan Jayapura. Selain Kupang dan Manado, masyarakat di enam daerah lainnya beruntung bisa menyaksikan puncak gerhana hingga gerhana berakhir.

Sementara puncak gerhana juga bisa dilihat masyarakat di Surabaya, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Samarinda, Denpasar, Mataram, Kupang, Manado, Kendari, Palu, Makassar.

Sedangkan gerhana berakhir bisa dilihat dari Padang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Samarinda, Denpasar, Mataram, Kupang, Manado, Kendari, Palu, Makassar.

Gerhana matahari adalah fenomena alam di mana terhalanginya cahaya matahari oleh bulan, sehingga tidak semuanya sampai ke bumi.

Peristiwa tersebut terjadi akibat dinamisnya pergerakan posisi matahari, bumi dan bulan dan hanya terjadi pada saat fase bulan baru dan dapat diprediksi sebelumnya.

Di 2013, diperdiksikan terjadi lima kali gerhana yaitu dua gerhana matahari dan tiga kali gerhana bulan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//