Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tersangka. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Februari 2014

Sutan Bathoegana Cs Bisa Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral (KESDM).

Menurut Johan, keempatnya dicegah untuk 6 bulan ke depan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini. Sebab,mereka pasti akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di KESDM, Waryono Karyo yang juga mantan Sekretaris Jenderal KESDM.

"Setelah melakukan pencegahan akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka WK. Nanti kalau pengakuan yang muncul akan divalidasi KPK apakah didukung fakta atau sekadar pengakuan," kata Johan Budi, Minggu (16/2/2014). Selanjutnya *

Selasa, 08 Oktober 2013

Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil

Jakarta - Anggota Staf Bagian Perlengkapan Mahkamah Konstitusi, Daryono, kemarin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, kemarin Daryono dimintai keterangan sebagai saksi untuk Akil Mochtar, Ketua Mahkamah konstitusi (nonaktif) yang menjadi tersangka suap pengaturan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak Banten.

"Dia tidak hadir, tidak memberikan alasan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin malam.

Pria yang merangkap sopir Ketua Mahkamah Konstitusi itu merupakan saksi penting untuk mengembangkan kasus Akil. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang beperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono. Selanjutnya *

Sabtu, 27 Juli 2013

Bentrok FPI, 400 Orang Jamin Bebaskan Tersangka

Kendal--Sedikitnya 400 warga dari Sukorejo dan sekitarnya menjadi penjamin penangguhan penahanan empat warga yang ditahan kepolisian, karena menjadi tersangka dalam bentrok antara Front Pembela Islam di Sukorejo 19 Juli 2013 lalu. Para penjamin merupakan anggota keluarga keempat tersangka, tetangga, serta tokoh masyarakat.

Empat warga yang ditahan adalah, Agus Riyadi alias Gudel, 33 tahun, warga Pucak Wangi, pageruyung, Agus Atriyono, 27 tahun warga Tembelang, Pageruyung, Edy Bowo Dwiyanto, 30 tahun, warga Tembelang, Pageruyung dan Paedo Gogi Kulkarimah, 25 tahun warga Kauman, Sukorejo. Sejak 21 Juli, mereka ditahan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan merusak mobil FPI.

Perwakilan warga didampingi kuasa hukum tersangka, Jumat, 26 Juli 2013 mendatangi markas Kepolisian Resor Kendal untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. "Akan lebih bijak, jika polisi melakukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum tersangka, Deni Septiviant kepada Tempo. Selanjutnya *

Kamis, 25 Juli 2013

Perwira Polisi Tewas Terjun Bersama Tersangka ke Jurang, Keluarga Shock

Semarang - AKP Yahya R Lihu yang tewas bersama tersangka kasus penipuan di Magelang sempat dilarang bertugas oleh keluarga. Namun ia tetap nekat. Keluarga shock atas kematian perwira polisi yang menjabat sebagai Panit Jatanras Polda Jateng itu.

Anak kedua Yahya, Excel Galang Lihu (20), mengaku terakhir bertemu, Rabu (25/7) sekitar pukul 19.00 WIB. "Cerita mau tugas, saya sempat melarang," kata Galang di rumah duka, Jl Mulawarman C6, Banyumanik, Semarang.

Rencananya, jenazah akan dimakamkan di TPU Trunojoyo yang letaknya tidak jauh dari rumah duka.

Yahya jatuh ke jurang di Desa Petung, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Kamis (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, ia membawa tersangka kasus penipuan, Muhyaroh, untuk pengusutan kasus. Untuk mencegah tersangka melarikan diri, Yahya membelitkan tangan ke lengan tersangka. Tersangka tiba-tiba berusaha kabur dengan meloncat ke jurang. Karena tangan masih bertautan, Yahya ikut terjatuh ke jurang. Selanjutnya *

Senin, 22 Juli 2013

Kasus Internet Murah, Kemenkominfo Akan Kooperatif

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi berjanji akan kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung ihwal pengusutan dugaan korupsi proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK). Kementerian menghormati keputusan aparat penegak hukum yang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka itu kan sudah menjadi putusan aparat, kami hormati hal itu, kami akan kooperatif dengan kejaksaan,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot Dewo Broto kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2013. Selanjutnya *

Jumat, 19 Juli 2013

Anggota FPI Penabrak Warga di Kendal Hingga Tewas Jadi Tersangka

Kendal - Polisi akhirnya menetapkan anggota FPI yang mengemudikan mobil dan menabrak warga Kendal hingga tewas sebagai tersangka. Ia dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Sopir, SH (38 tahun) yang nabrak diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal di Mapolres, Jawa Tengah, Jumat (19/7/2013).

Saat kejadian, mobil Avanza hitam bernopol AB 1705 SA yang dikemudikan SH sedang membawa lima penumpang. Hingga saat ini SH masih terus diperiksa oleh polisi.

Polisi juga berhasil mengevakuasi 27 anggota FPI dari amukan warga Kendal. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua anggota FPI kedapatan membawa senjata tajam.

"Saat dievakuasi ternyata ditemukan membawa senjata tajam," tegasnya.

Penjagaan di Mapolres sendiri tidak ada yang berlebihan. Asep memastikan, kondisi saat ini sudah normal. Namun bantuan dari Brimob masih disiagakan. Sumber *

Senin, 03 Juni 2013

Tersangka Kasus Korupsi, Dosen Undana Ditahan

LARANTUKA--Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir. Gabriel Taran Bayon, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Insan Persada Mandiri Kupang setelah ditetapkan menjadi tersangka, kini ditahan di Lapas Penfui Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.

Gabriel ditahan terkait dugaan korupsi proyek survai dan penyusunan data base air bersih dan pelaksanaan survai studi kelayakan air bersih di Wolo, Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2008. Ia ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka di Kupang, Senin (3/5/2013) pagi. Penahanan itu disaksikan oleh Plt. Kejari Larantuka, Dian Frits Nalle, S.H dan para jaksa penuntut umum (JPU).

Surat Ritual Seks Bebas PNS Terungkap, Ini Tanggapan Kepala Perpusda

Bandung - Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Muhammad Anwar sempat 'meradang' karena di instansinya beredar surat perintah ritual seks bebas.

Surat itu terbukti palsu. Pembuat surat ditangkap. Apa komentar Anwar? "Sudah ada tersangka? Wah, Alhamdulillah sekali. Saya sangat bersyukur. Terimakasih polisi," ujar Anwar saat dihubungi detikcom via ponselnya, Senin (3/6/2013). Ia mengaku baru mengetahui jika polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang ia laporkan tersebut.

GL ditetapkan sebagai tersangka pembuat surat palsu tersebut. "Masyarakat harus tahu kalau sekarang sudah benar terbukti kalau surat itu palsu. Nama kita itu dicatut," katanya. Saat disinggung tersangka merupakan anak salah satu pegawainya, Anwar mengatakan menyerahkan hal tersebut pada polisi. "Untuk itu saya no comment. Saya serahkan saja pada polisi," katanya singkat. Ia menuturkan sangat berharap kasus ini segera tuntas karena persoalan ini mengganggu kehidupannya. "Saya dan keluarga merasa terganggu sekali," tutur Anwar.

Senin, 25 Februari 2013

4 Faktor yang Untungkan Aher-Deddy Mizwar di Pilgub Jabar

Kemenangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Pilgub Jabar bukan semata-mata karena kekuatan mesin partai PKS. Namun ada sejumlah faktor yang membuat Aher-Deddy menang di quick count Pilgub Jabar.

"Jadi ini bukan semata-mata mesin partai. Ada empat faktor yang menyumbang keberhasilan pasangan Aher-Deddy di Jabar," kata pengamat politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, kepada detikcom, Senin (25/2/2013).

Gun-gun menuturkan, jumlah kandidat yang banyak memecah suara di Jabar. Apalagi partai-partai besar pecah dan mengajukan kandidat pasangan cagubnya sendiri.

"Ada 5 pasangan dan partai besar punya kandidat sendiri-sendiri. Ini memecah basis-basis pemilih. Ada PDIP sendiri, Golkar sendiri. Ini kan menguntungkan incumbent," kata Gun.

Masuknya 'Jenderal Naga Bonar' sebagai cagub pasangan Aher juga menjadi faktor penentu kemenangan cagub usungan PKS. Karena popularitas Deddy Mizwar di Jabar tak diragukan lagi.

"Yang kedua proses masuknya Deddy Mizwar memang memberikan insentif elektoral kepada Aher. Jadi ini bukan basis PKS tapi masyarakat akar rumput yang sudah sangat familiar dengan Deddy Mizwar," ungkapnya.

Faktor ketiga adalah kisruh internal PD. Penetapan tersangka Ketua Umum PD Anas Urbaningrum jelas menyumbang nilai buruk bagi pasangan cagub Jabar Dede Yusuf-Lex Laksamana yang diusung PD.

"Saya lihat ada situasi dinamis kompetitor utama. Waktu itu H-2 sebelum Pilgub Jabar Anas ditetapkan sebagai tersangka dan pengunduran diri Anas menjadi persepsi buruk terhadap kompetitor utama Dede Yusuf," katanya.

"Kita bisa lihat turunnya suara Dede Yusuf dan naiknya suara Rieke," lanjutnya.

Faktor terakhir barulah konsolidasi partai. PKS cepat-cepat melepaskan Luthfi Hasan yang tersangkut kasus impor daging dari jabatan tertinggi di PKS. "Menurut saya PKS cepat melakukan konsolidasi, tidak berlarut-larut seperti Partai Demokrat. PKS cepat mengganti presiden melalui Dewan Syuro," katanya.

Anas jadi simbol perlawanan pada SBY

Pengamat politik dari Akbar Tanjung Institute Alfan Alfian menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan simbol perlawanan terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau menyimak kembali pidatonya, Anas sudah memberikan sinyal bagi kelompok anti-SBY. Dari sini, Anas sudah menjadi simbol perlawanan terhadap SBY," katanya dalam Seminar Dies Natalis PB HMI ke-66 yang bertajuk "Upaya Strategis Bersama Mencegah Terjadinya Negara Gagal" di Aula Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Minggu (24/2). Demikian dikutip antara.

Menurut Alfan, kondisi tersebut akan dimanfaatkan kelompok-kelompok anti-SBY untuk melakukan konsolidasi kepada siapapun yang bekerja di internal Partai Demokrat.

Dia juga berpendapat pidato pengunduran diri Anas (23/2) penerjemahannya sangat politis.

"Kenyataannya sudah mengundurkan diri, meski dia pakai istilah 'berhenti'. Tetapi, secara politis, saya melihat ada semacam perlawanan dari nuansa pidatonya tersebut," katanya.

Dalam pidatonya tersebut, menurut Alfan, Anas menyiratkan bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak murni hukum.

"Jadi, ada nuansa intervensi politik. Anas menyebutkan masih halaman satu, itu menyiratkan dia merasa dizalimi oleh kekuatan besar dan dia akan melawan," katanya.

Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan menyatakan sebagai pilihan etis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mundur bukan soal jabatan, tapi soal etika," katanya.

Menurut Anas, soal etika ini cocok dengan pakta integritas yang telah diterapkan di Partai Demokrat dan telah ditandatanganinya pada pekan lalu.

"Dengan atau tanpa integritas, saya memiliki standar etika sehingga akan tetap mundur," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Anas juga mengatakan, karena KPK sudah menetapkan status hukum sebagai tersangka, dengan pertimbangan etika dia memilih mundur.

Namun Anas yakin, KPK menetapkannya sebagai tersangka lebih karena faktor-faktor nonhukum daripada faktor hukum.

KPK pada Jumat (22/2) petang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: *

Sabtu, 02 Februari 2013

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Pembawa acara, artis peran, sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.

"Saudara R (Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Lihat UU No 35 Tahun 2009!


Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.

"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.

"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.

Raffi menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Pascapenangkapan itu, BNN langsung melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"R diketahui menguasai 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Selama penyidikan, kami beranggapan methylone ini semacam ekstasi, tapi hasil lab menyatakan bukan ekstasi, tetapimethylone," jelas Sumirat.

Sabtu, 08 Desember 2012

Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru


Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang menteri kabinet aktif sebagai tersangka.

Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.

Sabtu, 04 Agustus 2012

KPK vs POLRI, Mana Cicak Mana Buaya?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengakui langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI yang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat ijin mengemudi, mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK.

“Kalau dibilang tidak mempengaruhi, salah. Saya katakan yang dibutuhkan KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka,” kata Bambang, Sabtu 4 Agustus 2012 malam ini. Kabareskrim Komjen Sutarman kemarin memastikan sejumlah tersangka dalam kasus ini sudah ditahan polisi. Padahal, tersangka yang sama juga dibutuhkan KPK. Sementara berdus-dus dokumen alat bukti perkara ini disimpan di KPK, meski polisi mengklaim membutuhkan dokumen yang sama untuk penyidikan mereka.

“Kami berharap bisa bertemu Kapolri untuk membahas masalah ini,” kata Bambang lagi. Pertemuan KPK-Kapolri sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Pertama, sebelum penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Cawang, Jakarta Selatan. Kedua, setelah penyidik KPK tersandera tidak bisa keluar dari kantor polisi yang digeledahnya. Kalau jadi, maka ini akan jadi pertemuan KPK-Kapolri ketiga selama penyidikan kasus panas ini.

“Kami berharap secepatnya,” kata Bambang, ketika ditanya kapan pertemuan dengan Kapolri akan diadakan. KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Tiga tersangka lain, adalah wakil Djoko, Brigjen Didik Purnomo, dan dua pengusaha yang menyediakan simulator SIM bernilai miliaran rupiah, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Polri menetapkan tersangka yang sama, kecuali Djoko Susilo.

KPK bersikeras tidak akan mundur dari penyidikan kasus ini, meski sebagian besar tersangka sudah ditahan polisi. Sesuai UU KPK, penyidikan perkara yang sudah dimulai lembaga antirasuah ini tidak bisa diganggu aparatur penegak hukum lain. Tapi polisi berkilah mereka tidak tahu KPK sudah mulai menyidik. “Kami juga tidak melihat ada instrumen hukum yang bisa menghentikan penyidikan perkara yang kami sidik,” kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.

Kamis, 19 April 2012

Sinta Tewas Saat Tatonya Dihapus, Pelaku: Baru Kali Ini Fatal

Purwokerto - Eko Restianto (49), tersangka tewasnya Sinta Dewi (28) saat menghapus tato, mengaku sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu. Baru kali hasilnya fatal, kliennya meninggal.

Eko belajar dan membuka praktek hapus tato sejak 10 tahun yang lalu. Awalnya, dia menggunakan cara manual, lalu di tahun 2009 ia mulai memakai laser.

"Dari ratusan pasien, baru kali ini fatal hingga meninggal," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/4/2012).

Selengkapnya ...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//