Tampilkan postingan dengan label pasal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2013

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Pembawa acara, artis peran, sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.

"Saudara R (Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Lihat UU No 35 Tahun 2009!


Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.

"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.

"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.

Raffi menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Pascapenangkapan itu, BNN langsung melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"R diketahui menguasai 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Selama penyidikan, kami beranggapan methylone ini semacam ekstasi, tapi hasil lab menyatakan bukan ekstasi, tetapimethylone," jelas Sumirat.

Jumat, 05 Oktober 2012

OC Kaligis Tidak Boleh Beracara Dan Berpraktik Advokat Selama 12 Bulan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghukum pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau terkenal dengan sebutan OC Kaligis tidak boleh beracara dan berpraktik sebagai advokat selama 12 bulan. OC Kaligis dihukum karena menjelek-jelekan sesama pengacara di depan umum, Elza Syarif.

"OC Kaligis diskors selama 12 bulan dia tidak bisa melakukan praktik advokat," kata Wakil Sekjen Dewan Kehormatan Peradi, Alex W Rangge, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/10/ 2012).

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dilaksanakan pukul 14.30 WIB di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat. OC Kaligis sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tapi putusan ini belum final karena (OC Kaligis) masih bisa mengajukan banding," ujarnya.

OC Kaligis dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 d dan h, pasal 5 c, dan pasal 8 f UU Advokat. Alasan yang paling memberatkan yaitu perbuatan OC Kaligis memenuhi unsur pasal 5 c UU Advokat.

"Karena ngomongnya di media," tandasnya.

Pihak yang dijelekkan OC Kaligis yaitu Elza Syarif dalam perkara Nazaruddin. Tidak terima, Elza melaporkan tindakan OC Kaligis ke Peradi.

"Nazar maunya Elza, kalau OC Kaligis mau ngemis-ngemis pun, orang Nazarnya juga gak mau," ujar Alex.

Saat detikcom mengkonfirmasi putusan ini ke Elza, sektretarisnya mengaku bos nya itu sedang rapat dan tidak bisa dihubungi. Sedangkan OC Kaligis sendiri memastikan akan mengajukan banding.

"Saya memastikan banding," ujarnya.

Sumber: *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//