Tampilkan postingan dengan label Sumirat Dwiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumirat Dwiyanto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2013

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Pembawa acara, artis peran, sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.

"Saudara R (Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Lihat UU No 35 Tahun 2009!


Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.

"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.

"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.

Raffi menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Pascapenangkapan itu, BNN langsung melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"R diketahui menguasai 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Selama penyidikan, kami beranggapan methylone ini semacam ekstasi, tapi hasil lab menyatakan bukan ekstasi, tetapimethylone," jelas Sumirat.

Kamis, 31 Januari 2013

Kata BNN, Narkoba Jenis Baru Raffi Hanya Ada di AS

Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan zat baru, methylene dioxy meth cathinone (katinon), yang dikonsumsi Raffi Ahmad cs hanya ada di Singapura dan Amerika Serikat.

"Di beberapa negara zat ini sudah sebagai zat yang terlarang," ujar Sumirat di gedung BNN, Selasa, 29 Januari 2013. "Penyidik menerapkan pasal apa, jaringannya siapa, atau sumbernya dari mana, masih dalam perkembangan."

Menurut dia, BNN sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara detail, termasuk dari mana zat baru katinon itu didapatkan.

Saat ini, BNN juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kandungan zat baru tersebut. Menurut Sumirat, turunan dari methylene dioxy meth cathinone belum dijabarkan dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia. "Zat baru bukan narkoba jenis baru. Kami sedang koordinasikan karena Kemenkes, BPOM, dan instansi lainnya yang lebih kompeten," kata Sumirat.

Menurut Sumirat, efek atau pengaruh dari zat tersebut mendekati methylene dioxy meth ampetamine (MDMA) atau ekstasi. "Pengaruhnya mendekati atau sama dengan MDMA," ujarnya.

Nantinya, menurut Sumirat, pemeriksaan kandungan zat ini akan dipecah-pecah dan dijelaskan lebih lanjut oleh kepala laboratorium. "Masih kami lakukan pemeriksaan sambil kawan-kawan lab melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemkes, termasuk UI dan lainnya. Nanti akan diketahuin bahan-bahannya seperti apa," ujarnya.

BNN sebelumnya menyebut zat yang digunakan Raffi adalah narkotik jenis baru, karena jenisnya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dalam lampiran Undang-undang tersebut sudah tercantum ratusan jenis narkoba.

Sumirat mengatakan, ada dua orang yang positif menggunakan zat baru ini, satu di antaranya berinisial R. Sumirat menyebut R itu berprofesi sebagai pekerja seni. Belakangan, ia membenarkan R adalah Raffi. Sumirat mengangguk saat ditanya apakah R itu Raffi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//