Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2013

Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara

Depok--Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok, Habib Idrus Al Gadri menerima permintaan maaf Jonnas Rivanno atas pembantahannya telah masuk Islam. Meski begitu, Idrus tidak akan mencabut laporannya kepada Polres Bogor terkait penghinaan agama oleh Jonas.

"Sebagai umat Islam kita maafin si Jonas, tapi proses hukum harus tetap jalan sampai dia kita jebloskan ke penjara," kata Idrus melalui pesan BlackBerry Message, Sabtu, 16 November 2013.

Menurut Idrus, proses hukum itu penting sebagai pelajaran bagi non Muslim. Dengan begitu, dia berharap tidak ada Jonas Jonas baru yang mempermainkan agama. Bukan saja terhadap agama Islam, tetapi agama apa pun. "Sehingga tidak ada lagi Jonas Jonas lain yang begitu mudahnya mengucap dua kalimat syahadat," katanya. Apalagi, kata Idrus, pengucapan kalimat syahadat itu hanya untuk mendapatkan wanita muslimah. "Setelah itu harus memilih dua pilihan, dicerai atau ikut agama mereka." Selanjutnya *

Senin, 11 November 2013

Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

SETELAH melewati pemeriksaan yang cukup panjang, tim Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ atau Dul.

Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.

"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).

Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.

Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. Sumber *

Minggu, 22 September 2013

Vanny Rosyane dan Denny Indrayana Bisa jadi Duet Maut

JAKARTA - Vanny Rosyane gembira begitu tahu bekas pacarnya Freddy Budiman dipindahkan lagi ke Lapas Nusakambangan.

Kekinian, Vanny meminta agar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menemuinya agar lekas diberikan perlindungan hukum.

Pengacara Vanny, yakni Windu Wijaya, mengaku senang dengan pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Vanny adalah whistleblower, sehingga lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjarakan.

"Kami minta agar Denny Indrayana menemui Vanny untuk memberikan perlindungan hukum, daripada nanti terlambat, yakni Vanny meninggal karena mengungkap segala praktik kejahatan di Lapas," terang Windu Wijaya di Jakarta, Sabtu (21/9/2013). Selanjutnya *

Senin, 09 September 2013

Anak Ahmad Dhani Bakal Terjerat 6 Tahun Penjara?

Kecelakaan yang dialami putra pasanganAhmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau Dul mengakibatkan enam orang tewas dan sembilan orang luka-luka. Meski masih berusia 13 tahun, kasus tersebut akan tetap diusut dan Dul sendiri akan dikenakan pasal 310.

"Mengacu pada UU lalu lintas, pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan pasal 310 UU lalu lintas. Pasal 310 itu 6 tahun penjara yah" ujar humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto di ruangan kerjanya, Minggu (8/9).

Penyelidikan atas penyebab kecelakaan ini pun masih belum dapat dilakukan dikarena Dul yang sampai saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Namun dikutip dari Metro TV sampel urin Dul telah diambil untuk melakukan uji lab. Namun dikarenakan usia Dul yang masih di bawah umur, kemungkinan bahwa ia akan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak atas kasus ini. Selanjutnya *

Minggu, 28 Juli 2013

VANNY ROSSYANE Didukung Warga Twitter Bongkar Mafia Penjara

Pengakuan perempuan yang disebut-sebut sebagai model majalah pria dewasa Vanny Rossyane tentang kemudahannya bercinta di lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta membuat banyak orang terkaget.

Vanny mengaku ia leluasa berpacaran dan melakukan pesta seks di LP dengan pacarnya terpidana mati karena kepemilikan narkoba dalam jumlah sangat besar Freddy Budiman, 36. Gadis yang berusia 22 tahun ini mengaku tak hanya bercinta namun juga bisa dengan bebasnya menghisap sabu di LP. Selanjutnya *

Rabu, 13 Februari 2013

Kisah Valentinius & Hari Valentine

Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ke-III. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.

Namun sayangnya keinginan ini tidak didukung. Para pria enggan terlibat dalam peperangan. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasih hatinya. Hal ini membuat Claudius marah, dia segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.

Claudius berfikir bahwa jika pria tidak menikah, mereka akan senang hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Pasangan muda saat itu menganggap keputusan ini sangat tidak masuk akal. Karenanya St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.

St. Valentine tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tidak menggubris dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin.

Sampai pada suatu malam, ia tertangkap basah memberkati salah satu pasangan. Pasangan tersebut berhasil melarikan diri, namun malang St. Valentine tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis hukuman mati dengan dipenggal kepalanya. Bukannya dihina oleh orang-orang, St. Valentine malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya itu. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara dimana dia ditahan.

Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta kasih itu adalah putri penjaga penjara sendiri. Sang ayah mengijinkan putrinya untuk mengunjungi St. Valentine. Tak jarang mereka berbicara lama sekali. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar.

Pada hari saat ia dipenggal alias dipancung kepalanya, yakni tanggal 14 Februari, St. Valentine menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis putri sipir penjara tadi, ia menuliskan Dengan Cinta dari Valentinemu.

Pesan itulah yang kemudian mengubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.Itulah beberapa Kisah dan Sejarah dibalik Hari Valentine yang merupakan budaya dan tradisi dunia barat, Lumayan banyak memang, Lalu Bagaimana pendapat anda setelah membaca artikel ini?? Apakah anda juga memiliki versi Sejarah Hari Valentine sendiri??? silahkan berikan pendapat anda,,,

Sabtu, 02 Februari 2013

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Pembawa acara, artis peran, sekaligus penyanyi Raffi Ahmad yang kini resmi menyandang status tersangka atas penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis methylone, dikenakan empat pasal berlapis.

"Saudara R (Raffi) usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan lab positif memakai methylone, status tersangka, dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133, dan juncto Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013). Lihat UU No 35 Tahun 2009!


Dengan dikenakan empat pasal berlapis itu, mantan kekasih vokalis Yuni Shara tersebut dianggap telah melawan hukum dengan menguasai dan memiliki narkoba golongan satu jenis methylone yang setara dengan ekstasi.

"Untuk saudara R dikenakan Pasal 111 yang berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai narkoba golongan satu dapat dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun (penjara), paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Sumirat.

"Sementara Pasal 127 narkotika golongan satu maksimal empat tahun (penjara)," lanjutnya.

Raffi menjadi satu-satunya dari kalangan artis yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas BNN di kediaman Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1/2013) pukul 05.00 WIB.

Sebanyak 17 orang diamankan BNN, empat orang di antaranya figur publik, yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya, Zaskia Sungkar. Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar Raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Pascapenangkapan itu, BNN langsung melakukan penyidikan intensif selama lima hari hingga pemandu program musik Dahsyat itu dinyatakan memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara.

"R diketahui menguasai 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Selama penyidikan, kami beranggapan methylone ini semacam ekstasi, tapi hasil lab menyatakan bukan ekstasi, tetapimethylone," jelas Sumirat.

Rabu, 28 November 2012

Akal Bulus Pengendali Narkoba dari Balik Penjara


Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Hermawan Yunianto, mengaku kewalahan dalam mengawasi gerak-gerik para narapidana yang tersangkut kasus narkotika. Meski berada di balik penjara, mereka leluasa mengakali petugas dalam setiap razia. Bahkan segala cara dilakukan untuk memuluskan jalan peredaran dan pengendalian narkotika.

"Ada nasi bungkus yang isinya 10 simcard telepon seluler yang dibawa pembesuk," kata Hermawan saat berbincang dengan Deputi BNN Irjen Benny Mamoto, di ruang kerjanya, di Nusakambangan, Cilacap, Selasa (27/11/2012).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//