Kecelakaan yang dialami putra pasanganAhmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau Dul mengakibatkan enam orang tewas dan sembilan orang luka-luka. Meski masih berusia 13 tahun, kasus tersebut akan tetap diusut dan Dul sendiri akan dikenakan pasal 310.
"Mengacu pada UU lalu lintas, pasal yang dikenakan, sementara kita kategorikan pasal 310 UU lalu lintas. Pasal 310 itu 6 tahun penjara yah" ujar humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto di ruangan kerjanya, Minggu (8/9).
Penyelidikan atas penyebab kecelakaan ini pun masih belum dapat dilakukan dikarena Dul yang sampai saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Namun dikutip dari Metro TV sampel urin Dul telah diambil untuk melakukan uji lab. Namun dikarenakan usia Dul yang masih di bawah umur, kemungkinan bahwa ia akan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak atas kasus ini. Selanjutnya *