Pengakuan perempuan yang disebut-sebut sebagai model majalah pria dewasa Vanny Rossyane tentang kemudahannya bercinta di lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta membuat banyak orang terkaget.
Vanny mengaku ia leluasa berpacaran dan melakukan pesta seks di LP dengan pacarnya terpidana mati karena kepemilikan narkoba dalam jumlah sangat besar Freddy Budiman, 36. Gadis yang berusia 22 tahun ini mengaku tak hanya bercinta namun juga bisa dengan bebasnya menghisap sabu di LP. Selanjutnya *
Tampilkan postingan dengan label Mafia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia. Tampilkan semua postingan
Minggu, 28 Juli 2013
VANNY ROSSYANE Didukung Warga Twitter Bongkar Mafia Penjara
Label:
berpacaran,
bongkar,
Didukung,
Freddy Budiman,
Jakarta,
LP Cipinang,
Mafia,
menghisap,
Narkoba,
penjara,
pesta seks,
sabu,
terpidana mati,
Twitter,
VANNY ROSSYANE,
warga
Rabu, 10 Juli 2013
38 Pengemis di Jaksel Diamankan, Mafia Pengemis Diburu
Jakarta - Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan 38 orang pengemis yang beroperasi saat Ramadan. Penghasilan yang tinggi membuat banyak pengemis berdatangan ke Jakarta. Petugas menduga ada orang yang menyalurkan para pengemis ini.
"Kita mamang masih mencari mafia yang menyalurkan pengemis ini. Namun ini memang perlu waktu dan juga penyelidikan," kata Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda kepada detikcom, Kamis (10/7/2013).
"Kita mamang masih mencari mafia yang menyalurkan pengemis ini. Namun ini memang perlu waktu dan juga penyelidikan," kata Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda kepada detikcom, Kamis (10/7/2013).
Label:
Bogor,
cara biasa,
diamankan,
Diburu,
Jakarta,
Jawa Tengah,
koordinator,
kotak amal,
Mafia,
menyalurkan,
Miftahul Huda,
Pengemis,
penyelidikan,
Ramadan,
Selatan,
Suku Dinas Sosial
Rabu, 19 Juni 2013
Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba
Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.
Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.
Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.
"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.
"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.
Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.
"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.
Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.
Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.
"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.
"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.
Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.
"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.
Label:
Diampuni,
Dr Artidjo Alkotsar,
Indonesia,
JPU,
justice collaborator,
Kupang,
Mafia,
Maumere,
Narkoba,
Pemakai,
pertama,
PN,
Prof Dr Surya Djaya,
PT,
Sri Murwahyuni,
Thomas Claudius Ali Junaidi,
Ungkap
Langganan:
Postingan (Atom)