Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2013

Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba

Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.

Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38). PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara!

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.

Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.

"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi jaringan narkoba," beber Thomas dalam memori kasasinya.

"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap, justru saya juga ikut diproses," sambung Thomas.

Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.

"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.

Senin, 11 Februari 2013

Jenis Kelamin Anindya Ditentukan Pagi Ini

Orang tua Anindya Thalita Putri (5), Achmadi dan Tugini mungkin tengah harap-harap cemas pagi ini. Sebab permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk anaknya akan diputus hari ini: Anindya perempuan atau laki-laki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (11/2/2013) putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun di PN Cibinong, Bogor. Rencananya, pembacaan sidang akan dihadiri kedua orang tua pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang terbuka untuk umum.

Anindya terlahir dengan mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. Seiring waktu, terjadi perubahan bentuk dalam organ kelaminnya. Lantas orang tua Anindya melakukan operasi kelamin untuk penyempurnaan dan kini memohon majelis hakim memutuskan jika Anindya telah menjadi laki-laki.

Seperti diketahui, sidang ganti kelamin merupakan perkara yang jarang terjadi. Terakhir yang mencuat di media massa yaitu sidang di PN Semarang dengan pemohon Siti Maemunah. Pada 27 Desember 2011, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan Siti menjadi berjenis kelamin laki-laki dengan nama Mohamad Prawiradirjoyo atau Joy.

Joy lahir sebagai perempuan bernama Siti Maemunah. Saat itu, menurut pengakuan orang tuanya, kelamin Joy mirip alat vital perempuan. Tapi menjelang remaja, usai SMP, remaja berambut lurus itu merasa sebagai lelaki, baik psikologis maupun fisiknya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//