Tampilkan postingan dengan label melanggar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label melanggar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juli 2013

PKL Tanah Abang 'Melawan' Ahok, Kembali Gelar Lapak di Pinggir Jalan

Jakarta - Beberapa waktu lalu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang terpaksa membongkar dagangan mereka lantaran Pemprov DKI berencana merelokasi kawasan tersebut. Namun, hal ini tak terlalu digubris para pedagang. Kini mereka kembali menggelar dagangan di trotoar dan badan jalan.

Sabtu, 02 Februari 2013

Yusril: Mati Siji Mati Kabeh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutus sidang sengketa (ajudikasi) partai politik (parpol), kepada Partai Bulan Bintang (PBB).

Namun, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra sudah akan melayangkan gugatan, agar pengadilan membatalkan 10 parpol peserta Pemilu 2014.

Dalam akun Twitter Yusril yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013), Yusril menilai SK KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu lolos dan 24 tak lolos, berdasar hasil verifikasi faktual, melanggar undang-undang.

Bekas Menteri Kehakiman mengalkulasi, proses Pemilu 2014 akan berantakan jika gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan, karena 10 parpol peserta Pemilu dan 24 parpol tak lolos yang dikeluarkan lewat SK KPU jadi gugur.

"Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," tegas Yusril.

Yusril mengklaim sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi, yang juga mengandung unsur penipuan.

Pesan Yusril dalam laman Twitter-nya, diposting tak lama setelah pada kemarin sore memimpin PBB menjalani sidang sengketa, karena termasuk parpol tak lolos peserta pemilu.

Menurut Yusril, sidang sengketa pemilu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, melainkan hanya sengketa tata usaha negara biasa.

Yusril menjelaskan, SK KPU tentang verifikasi partai lolos dan tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, konkrit, final, dan membawa akibat hukum. Perorangan luar partai yang merasa dirugikan bisa menggugat SK KPUm tanpa mekanisme penyelesaian sengketa parpol dan dengan KPU.

"Tak seorang pun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya 'tiji tibeh', 'mati siji mati kabeh' (mati satu mati semua)," ungkap Yusril mengakhiri pesan dalam kicauannya di Twitter, kemarin.

Jumat, 05 Oktober 2012

OC Kaligis Tidak Boleh Beracara Dan Berpraktik Advokat Selama 12 Bulan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghukum pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau terkenal dengan sebutan OC Kaligis tidak boleh beracara dan berpraktik sebagai advokat selama 12 bulan. OC Kaligis dihukum karena menjelek-jelekan sesama pengacara di depan umum, Elza Syarif.

"OC Kaligis diskors selama 12 bulan dia tidak bisa melakukan praktik advokat," kata Wakil Sekjen Dewan Kehormatan Peradi, Alex W Rangge, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/10/ 2012).

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dilaksanakan pukul 14.30 WIB di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat. OC Kaligis sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tapi putusan ini belum final karena (OC Kaligis) masih bisa mengajukan banding," ujarnya.

OC Kaligis dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 d dan h, pasal 5 c, dan pasal 8 f UU Advokat. Alasan yang paling memberatkan yaitu perbuatan OC Kaligis memenuhi unsur pasal 5 c UU Advokat.

"Karena ngomongnya di media," tandasnya.

Pihak yang dijelekkan OC Kaligis yaitu Elza Syarif dalam perkara Nazaruddin. Tidak terima, Elza melaporkan tindakan OC Kaligis ke Peradi.

"Nazar maunya Elza, kalau OC Kaligis mau ngemis-ngemis pun, orang Nazarnya juga gak mau," ujar Alex.

Saat detikcom mengkonfirmasi putusan ini ke Elza, sektretarisnya mengaku bos nya itu sedang rapat dan tidak bisa dihubungi. Sedangkan OC Kaligis sendiri memastikan akan mengajukan banding.

"Saya memastikan banding," ujarnya.

Sumber: *
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
//** Like Button FB **//
//** Like Button FB **//