Error loading feed.
Tampilkan postingan dengan label Jalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalan. Tampilkan semua postingan
Senin, 28 April 2014
Rabu, 06 November 2013
Ahok: Pemprov Bisa Ambil Paksa Lahan Warga Untuk Jalan Tol
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta bisa mengambil paksa lahan milik warga di Petukangan, Pesanggarahan, Jakarta Selatan yang tidak mau menjual tanahnya untuk pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.
Menurut Basuki, sesuai dengan peraturan, lahan yang akan digunakan untuk jalan, dermaga, dan fasilitas lainnya yang tidak bisa digeser, dapat diambil paksa oleh pemerintah.
Pria yang biasa disapa Ahok ini menuturkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pembebasan Lahan agar lahan tersebut bisa segera digunakan.
"Kalau PP-nya turun kita bisa ambil alih. Konsinyasi, kita titipkan ke pengadilan. Pembayarnyannya sesuai dengan angka apprisial. Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013). Selanjutnya *
Menurut Basuki, sesuai dengan peraturan, lahan yang akan digunakan untuk jalan, dermaga, dan fasilitas lainnya yang tidak bisa digeser, dapat diambil paksa oleh pemerintah.
Pria yang biasa disapa Ahok ini menuturkan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Pembebasan Lahan agar lahan tersebut bisa segera digunakan.
"Kalau PP-nya turun kita bisa ambil alih. Konsinyasi, kita titipkan ke pengadilan. Pembayarnyannya sesuai dengan angka apprisial. Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013). Selanjutnya *
Label:
Ahok,
Ambil Paksa,
Basuki Tjahaja Purnama,
Bisa,
dapat diambil paksa,
dermaga,
Jakarta Selatan,
Jalan,
Jalan Tol,
JORR,
Konsinyasi,
Lahan,
Pemprov,
Pesanggarahan,
Petukangan,
PP,
tidak bisa digeser,
warga,
West 2
Sabtu, 27 Juli 2013
Celaka Akibat Jalan Rusak, Menteri Digugat Rp 10 M
Surabaya - Arik S Wartono, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggugat Menteri Pekerjaan Umum senilai Rp 10 miliar. Gugatan ini dilakukan setelah adik Arik menjadi korban kecelakaan parah akibat jalan nasional yang berlubang. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan dan masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur.
Kecelakaan tunggal itu dialami Adi Sucipto (adik Arik S Wartono) di Jalan Wahiddin, Gresik, Jumat, 29 Maret 2013. "Kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang," kata Arik yang mewakili kepentingan adiknya dalam gugatannya itu. Karena itulah, Arik menggugat Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Gresik.
Menurut Arik, kecelakaan ini bermula dari kepergian Adi mengedarai sepeda motor matik Yamaha Mio dengan nomor polisi W 6705 MB. Keluar rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Adi hendak memberi makan lele yang ada dalam kolam di belakang rumahnya di Banjarsari. Baru 15 menit meninggalkan rumah, Adi mengalami kecelakaan. Selanjutnya *
Kecelakaan tunggal itu dialami Adi Sucipto (adik Arik S Wartono) di Jalan Wahiddin, Gresik, Jumat, 29 Maret 2013. "Kecelakaan terjadi akibat jalan berlubang," kata Arik yang mewakili kepentingan adiknya dalam gugatannya itu. Karena itulah, Arik menggugat Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Gresik.
Menurut Arik, kecelakaan ini bermula dari kepergian Adi mengedarai sepeda motor matik Yamaha Mio dengan nomor polisi W 6705 MB. Keluar rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Adi hendak memberi makan lele yang ada dalam kolam di belakang rumahnya di Banjarsari. Baru 15 menit meninggalkan rumah, Adi mengalami kecelakaan. Selanjutnya *
Label:
Adi Sucipto,
Akibat,
Arik S Wartono,
berlubang,
Celaka,
Digugat,
Gresik,
Jalan,
Jalan Wahiddin,
mediasi,
Menteri Pekerjaan Umum,
Rp 10 M,
Rusak
Rabu, 17 Juli 2013
PKL Tanah Abang 'Melawan' Ahok, Kembali Gelar Lapak di Pinggir Jalan
Jakarta - Beberapa waktu lalu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang terpaksa membongkar dagangan mereka lantaran Pemprov DKI berencana merelokasi kawasan tersebut. Namun, hal ini tak terlalu digubris para pedagang. Kini mereka kembali menggelar dagangan di trotoar dan badan jalan.
Label:
Ahok,
Gelar,
Jalan,
kembali,
Lapak,
melanggar,
Melawan,
Pinggir,
PKL,
polisi,
Tanah Abang,
UU
Langganan:
Postingan (Atom)